ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:

ng

- 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang
berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut:

• 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1

gu

(satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya
sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim
sisa

dari

laboratorium

sebanyak

0,740

gram/netto

yang

dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;

• ½ kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1

ub
lik

ah

A

dan

(satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya
sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim

am

dan

sisa

dari

laboratorium

sebanyak

0,760

gram/netto

yang

dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;

ep

- 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½ kg

ah
k

yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut:
• 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan 51,34 gram/brutto,
(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

In
do
ne
si

1

R

disisihkan

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,34 gram/brutto dimusnahkan

A
gu
ng

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,709

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
peradilan;

• 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan

lik

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
peradilan;

• 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto,
disisihkan

1

(satu)

paket

ub

m

ah

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

ka

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan

ep

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753

R

peradilan;

• 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 gram/brutto,
1

(satu)

ng

M

disisihkan

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

on

Hal. 11 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto dimusnahkan

es

ah

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3