ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ng - 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut: • 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 gu (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; • ½ kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 ub lik ah A dan (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim am dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,760 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; ep - 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½ kg ah k yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan 51,34 gram/brutto, (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna In do ne si 1 R disisihkan laboratorium, selebihnya sebanyak 50,34 gram/brutto dimusnahkan A gu ng oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,709 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan lik gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket ub m ah oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715 dengan berat 1 gram/brutto guna ka laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan ep oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753 R peradilan; • 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 gram/brutto, 1 (satu) ng M disisihkan paket dengan berat 1 gram/brutto guna on Hal. 11 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto dimusnahkan es ah gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11