ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

peradilan;

paket

kesembilan

dengan

berat

ng

(satu)

R

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
• 1

keseluruhan

51,10

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna
laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan

gu

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

• 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 gram/brutto,
1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

ub
lik

disisihkan

ah

A

peradilan;

laboratorium, selebihnya sebanyak 35,03 gram/brutto dimusnahkan
oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791

am

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
peradilan;

ep

- 1 (satu) HP merek Samsung warna putih;

ah
k

- 1 (satu) kardus warna cokelat;
- 1 (satu) timbangan digital;

In
do
ne
si

R

- 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;

A
gu
ng

- 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM;
Agar dirampas untuk Negara;

4. Menetapkan supaya biaya perkara dibebankan pada Negara.

Membaca putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 486/Pid.Sus/

2015/PN.Smr, Tanggal 5 Nopember 2015, yang amar lengkapnya sebagai
berikut:

1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) tersebut di

atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

lik

ah

pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan

ub

hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5
(lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara

selama

19

(sembilan

belas)

ep

m
ka

tahun

dan

denda

sejumlah

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
bulan;

ng

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

on

Hal. 10 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

es

R

tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3