ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Samarinda, Tanggal 22 Oktober 2015, sebagai berikut:

ng

1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) terbukti
secara

sah

dan

meyakinkan

bersalah

melakukan

tindak

pidana

“Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum

gu

menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika
Golongan I” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-

A

Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
sebagaimana Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum;
(Alm) dengan pidana mati;

3. Menyatakan barang bukti berupa:

ub
lik

ah

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI

am

- 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang
berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut:

ep

• 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1

ah
k

(satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya
sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim
dari

laboratorium

sebanyak

0,740

gram/netto

yang

In
do
ne
si

sisa

R

dan

dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;

A
gu
ng

• ½ kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1

(satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya
sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim
dan

sisa

dari

laboratorium

sebanyak

0,760

gram/netto

yang

dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;

- 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½ kg

disisihkan

1

(satu)

paket

dengan

lik

• 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan 51,34 gram/brutto,
berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,34 gram/brutto dimusnahkan

ub

m

ah

yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut:

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,709
peradilan;

ep

ka

gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

1

(satu)

paket

dengan

berat

1

gram/brutto

guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan

on

Hal. 8 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

M

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715

es

disisihkan

R

ah

• 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3