ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, Tanggal 22 Oktober 2015, sebagai berikut: ng 1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum gu menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- A Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum; (Alm) dengan pidana mati; 3. Menyatakan barang bukti berupa: ub lik ah 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI am - 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut: ep • 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 ah k (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto yang In do ne si sisa R dan dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; A gu ng • ½ kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,760 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; - 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½ kg disisihkan 1 (satu) paket dengan lik • 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan 51,34 gram/brutto, berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,34 gram/brutto dimusnahkan ub m ah yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut: oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,709 peradilan; ep ka gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan on Hal. 8 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng M oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715 es disisihkan R ah • 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8