ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; ng • ½ kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik gu BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,760 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan ub lik ah A - 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½ 51,34 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto am guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,34 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium ep sebanyak 0,709 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk ah k kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, In do ne si R disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan A gu ng oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715 gram/netto yang dikembalikan dan kepentingan peradilan; digunakan untuk • 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan gram/netto yang dikembalikan kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket keempat dengan dan digunakan untuk keseluruhan 51,16 lik 0,753 berat ub m ah oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto ka guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto ep dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium ah sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk • 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, ng M disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna on Hal. 17 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan es R kepentingan peradilan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17