ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dengan memperbaiki amar penjatuhan pidana putusan Pengadilan Tinggi
tersebut di atas;

ng

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Terdakwa dipidana,
maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;

Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang

gu

Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

A

sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004

dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta

ah

peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

ub
lik

MENGADILI

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada

am

Kejaksaan Negeri Samarinda, tersebut;
- Memperbaiki

amar

putusan

Pengadilan

Tinggi

Samarinda,

Nomor

ep

110/PID/2015/ PT.SMR, Tanggal 13 Januari 2016, yang menguatkan putusan

ah
k

Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 486/Pid.Sus/2015/PN.Smr, Tanggal 5

R

dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

In
do
ne
si

Nopember 2015, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang
1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm), tersebut

A
gu
ng

di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan

hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5
(lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara

selama

20

(dua

puluh)

tahun

dan

denda

sejumlah

lik

tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)
bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

ub

m

ah

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda

seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

ka

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

ep

5. Menetapkan barang bukti berupa:

ah

- 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang
• 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan

ng

M

1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium,

on

Hal. 16 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

selebihnya sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik

es

R

berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut:

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3