ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengan memperbaiki amar penjatuhan pidana putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas; ng Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang gu Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 A sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta ah peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ub lik MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada am Kejaksaan Negeri Samarinda, tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, Nomor ep 110/PID/2015/ PT.SMR, Tanggal 13 Januari 2016, yang menguatkan putusan ah k Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 486/Pid.Sus/2015/PN.Smr, Tanggal 5 R dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut: In do ne si Nopember 2015, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang 1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm), tersebut A gu ng di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah lik tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan ub m ah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ka 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ep 5. Menetapkan barang bukti berupa: ah - 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang • 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan ng M 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, on Hal. 16 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu selebihnya sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik es R berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16