ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto
yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;

ng

• ½ kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan

1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium,
selebihnya sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik

gu

BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,760 gram/netto
yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;

kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai
berikut:
• 1

(satu)

paket

pertama

dengan

berat

keseluruhan

ub
lik

ah

A

- 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½

51,34

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto

am

guna

laboratorium,

selebihnya

sebanyak

50,34

gram/brutto

dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium

ep

sebanyak 0,709 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk

ah
k

kepentingan peradilan;

• 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto,

In
do
ne
si

R

disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan

A
gu
ng

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak
0,715

gram/netto

yang

dikembalikan

dan

kepentingan peradilan;

digunakan

untuk

• 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto,
disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan
gram/netto

yang

dikembalikan

kepentingan peradilan;
• 1

(satu)

paket

keempat

dengan

dan

digunakan

untuk

keseluruhan

51,16

lik

0,753

berat

ub

m

ah

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto

ka

guna

laboratorium,

selebihnya

sebanyak

50,16

gram/brutto

ep

dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium

ah

sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk
• 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto,

ng

M

disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna

on

Hal. 17 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan

es

R

kepentingan peradilan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3