ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

0,673

R

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak
gram/netto

yang

dikembalikan

dan

ng

kepentingan peradilan;

digunakan

untuk

• 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto,
disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna

gu

laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan
oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak
gram/netto

yang

dikembalikan

dan

kepentingan peradilan;

digunakan

untuk

ub
lik

• 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto,

ah

A

0,830

disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna
laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan

am

oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak
0,778

gram/netto

yang

ep

kepentingan peradilan;

dikembalikan

dan

digunakan

untuk

ah
k

• 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13
gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto
selebihnya

sebanyak

50,13

gram/brutto

In
do
ne
si

laboratorium,

R

guna

dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium

A
gu
ng

sebanyak 0,668 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk
kepentingan peradilan;

• 1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan 51,10

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto
guna

laboratorium,

selebihnya

sebanyak

50,10

gram/brutto

dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium

lik

kepentingan peradilan;

• 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03
guna

ub

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto

m

ah

sebanyak 0,807 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk

laboratorium,

selebihnya

sebanyak

35,03

gram/brutto

ka

dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium

ep

sebanyak 0,791 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk

ah

kepentingan peradilan;

R

- 1 (satu) HP merek Samsung warna putih;

es

- 1 (satu) kardus warna cokelat;

ng

M

- 1 (satu) timbangan digital;

on

Hal. 18 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

- 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3