ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 0,673 R oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak gram/netto yang dikembalikan dan ng kepentingan peradilan; digunakan untuk • 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna gu laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak gram/netto yang dikembalikan dan kepentingan peradilan; digunakan untuk ub lik • 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto, ah A 0,830 disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan am oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 gram/netto yang ep kepentingan peradilan; dikembalikan dan digunakan untuk ah k • 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto selebihnya sebanyak 50,13 gram/brutto In do ne si laboratorium, R guna dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium A gu ng sebanyak 0,668 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium lik kepentingan peradilan; • 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 guna ub gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto m ah sebanyak 0,807 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk laboratorium, selebihnya sebanyak 35,03 gram/brutto ka dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium ep sebanyak 0,791 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk ah kepentingan peradilan; R - 1 (satu) HP merek Samsung warna putih; es - 1 (satu) kardus warna cokelat; ng M - 1 (satu) timbangan digital; on Hal. 18 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu - 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18