ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bahwa Kami menyadari jika penjatuhan pidana bukanlah sarana balas
dendam, namun tentunya Majelis Hakim harus mempertimbangkan salah satu

ng

tujuan pemidanaan yaitu untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa dan

masyarakat, agar masyarakat yang akan melakukan kejahatan yang sama

menjadi takut atau setidaknya berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan yang

gu

sama. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menguatkan putusan

Pengadilan Negeri Samarinda tersebut kurang memberikan dukungan pada

A

upaya penegakan hukum dan keadilan yang akibatnya bisa menimbulkan
preseden buruk dalam masyarakat karena Terdakwa hanya dijatuhi pidana

ah

penjara selama 19 (sembilan belas) tahun, sehingga tidak menimbulkan efek

ub
lik

jera dan daya tangkal serta belum memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat.

am

Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:

ah
k

karena

Judex

Facti

ep

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan,
tidak

salah

menerapkan

hukum.

Judex

Facti

mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di

In
do
ne
si

R

persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk

A
gu
ng

melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;

Bahwa namun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki,

karena dari fakta hukum dipandang masih ada keadaan yang memberatkan
Terdakwa yang luput dari pertimbangan Judex Facti, yaitu Terdakwa selain

sebagai residivis juga barang bukti berupa shabu-shabu tergolong banyak, yang

lik

penerus generasi bangsa, oleh sebab itu pidana yang dijatuhkan sebagaimana
tersebut dalam amar putusan ini dinilai sudah tepat dan adil sesuai kadar

ub

kesalahan Terdakwa;

Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi
Samarinda, Nomor: 110/PID/2015/ PT.SMR, Tanggal 13 Januari 2016, yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 486/Pid.Sus/

ep

ka

m

ah

apabila beredar dapat merusak moral masyarakat khususnya generasi muda

2015/PN.Smr, Tanggal 5 Nopember 2015, harus diperbaiki sekedar mengenai
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,

ng

putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum

on

Hal. 15 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak

es

R

lamanya pidana yang dijatuhkan;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3