ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa Kami menyadari jika penjatuhan pidana bukanlah sarana balas dendam, namun tentunya Majelis Hakim harus mempertimbangkan salah satu ng tujuan pemidanaan yaitu untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa dan masyarakat, agar masyarakat yang akan melakukan kejahatan yang sama menjadi takut atau setidaknya berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan yang gu sama. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut kurang memberikan dukungan pada A upaya penegakan hukum dan keadilan yang akibatnya bisa menimbulkan preseden buruk dalam masyarakat karena Terdakwa hanya dijatuhi pidana ah penjara selama 19 (sembilan belas) tahun, sehingga tidak menimbulkan efek ub lik jera dan daya tangkal serta belum memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. am Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: ah k karena Judex Facti ep Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di In do ne si R persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk A gu ng melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”; Bahwa namun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki, karena dari fakta hukum dipandang masih ada keadaan yang memberatkan Terdakwa yang luput dari pertimbangan Judex Facti, yaitu Terdakwa selain sebagai residivis juga barang bukti berupa shabu-shabu tergolong banyak, yang lik penerus generasi bangsa, oleh sebab itu pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dinilai sudah tepat dan adil sesuai kadar ub kesalahan Terdakwa; Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, Nomor: 110/PID/2015/ PT.SMR, Tanggal 13 Januari 2016, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 486/Pid.Sus/ ep ka m ah apabila beredar dapat merusak moral masyarakat khususnya generasi muda 2015/PN.Smr, Tanggal 5 Nopember 2015, harus diperbaiki sekedar mengenai Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, ng putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum on Hal. 15 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak es R lamanya pidana yang dijatuhkan; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15