ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut formal dapat diterima;

ng

Menimbang, bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/
Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:

Tidak Menerapkan atau Menerapkan Peraturan Hukum Tidak Sebagaimana

gu

Mestinya (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP).

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda dalam putusannya

A

terhadap perkara ini sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat
pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

ah

melakukan

tindak

pidana

sebagaimana

didakwakan

kepadanya

dan

ub
lik

pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan
sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini

am

dalam tingkat banding. Adapun pertimbangan Hakim tingkat pertama itu sendiri
telah mengambil alih seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam surat

ep

tuntutan pidana Nomor PDM-261/Samar/06/2015, Tanggal 22 Oktober 2015,

ah
k

terkecuali pada keadaan yang memberatkan Terdakwa bahwa Terdakwa
kembali melakukan dugaan tindak pidana narkotika dengan melakukan

In
do
ne
si

R

pengendalian peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rutan ketika
masih dalam proses persidangan perkara a quo. Hal ini sebagaimana dalam

A
gu
ng

Putusan MA Regno 24 K/Pid/1984 Tanggal 17 Maret 1984 menyatakan bahwa
putusan PT tidak memuat atau memperhatikan hal-hal tentang keadaan yang

memberatkan dan meringankan Terdakwa, bertentangan dengan Pasal 197
ayat (1) sub f KUHAP, oleh karenanya batal demi hukum.

Bahwa dengan diambil alihnya pertimbangan Penuntut Umum tersebut,

sudah sepatutnyalah apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda juga

lik

Umum yakni dengan pidana mati. Akan tetapi yang terjadi bukanlah demikian,
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda justru telah tidak menerapkan atau
peraturan

hukum

tidak

sebagaimana

mestinya

dengan

ub

menerapkan

menjatuhkan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun terhadap
Terdakwa yang notabene seorang residivis yang telah berulang kali melakukan
tindak pidana Narkotika, bukannya dengan pidana mati sebagaimana yang

ep

ka

m

ah

menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan tuntutan Penuntut

dimohonkan oleh Penuntut Umum.

menyatakan bahwa putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai

ng

pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana

on

Hal. 14 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

yang dijatuhkan.

es

R

Bahwa Putusan MA Regno 828 K/Pid/1984 Tanggal 3 September 1984,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3