ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; ng Menimbang, bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut: Tidak Menerapkan atau Menerapkan Peraturan Hukum Tidak Sebagaimana gu Mestinya (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP). Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda dalam putusannya A terhadap perkara ini sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan ub lik pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini am dalam tingkat banding. Adapun pertimbangan Hakim tingkat pertama itu sendiri telah mengambil alih seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam surat ep tuntutan pidana Nomor PDM-261/Samar/06/2015, Tanggal 22 Oktober 2015, ah k terkecuali pada keadaan yang memberatkan Terdakwa bahwa Terdakwa kembali melakukan dugaan tindak pidana narkotika dengan melakukan In do ne si R pengendalian peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rutan ketika masih dalam proses persidangan perkara a quo. Hal ini sebagaimana dalam A gu ng Putusan MA Regno 24 K/Pid/1984 Tanggal 17 Maret 1984 menyatakan bahwa putusan PT tidak memuat atau memperhatikan hal-hal tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) sub f KUHAP, oleh karenanya batal demi hukum. Bahwa dengan diambil alihnya pertimbangan Penuntut Umum tersebut, sudah sepatutnyalah apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda juga lik Umum yakni dengan pidana mati. Akan tetapi yang terjadi bukanlah demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda justru telah tidak menerapkan atau peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya dengan ub menerapkan menjatuhkan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun terhadap Terdakwa yang notabene seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana Narkotika, bukannya dengan pidana mati sebagaimana yang ep ka m ah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan tuntutan Penuntut dimohonkan oleh Penuntut Umum. menyatakan bahwa putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai ng pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana on Hal. 14 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu yang dijatuhkan. es R Bahwa Putusan MA Regno 828 K/Pid/1984 Tanggal 3 September 1984, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14