Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik itu benar dan
sebenarnya;

Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai
hubungan keluarga ataupun peketjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam hal telah teijadinya pembunuhan dan

yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yang bernama Yuyun
yang berumur 14 (empat belas) tahun;

Bahwa tetjadinya pembunuhan tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2
April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi

Kasubun Kecamatan Padang Ulak landing Kabupaten Rejang
Lebong;

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 April 2016 sekitar pukul
14.30 wib suami saksi pulang kerumah saksi untuk menemui anak
anak saksl;

Bahwa saksi dan suami saksi menginap dikebun yang terletak di Trans
Bukit Batu sedangkan anak anak saksi tinggal di rumah karena masih
sekolah;

I •* ' -^x's •V<-

il

\A
X

:~)

(Bahwa sesampainya dirumah menurut keterangan suami saksi, suami
saksi menanyakan YUYUN kepada anak laki-laki saksi yang bernama
YAYAN "MANO ADEK?" yang kemudian dijawab oleh anak laki-laki
saksi "DARl KEMAREN ADEK IDAK BALIK DARI SEKOLAH".
Kemudian suami saksi cek kedalam rumah, suami saksi tidak

menemukan YUYUN maupun baju sekolah dan perlengkapan
sekolahnya;

Bahwa setelah mengetahui YUYUN hilang, suami saksi menghubungi
saksi sekira pukul 18.00 wib melalui handphone miiik kawan suami

saksi dan mengatakan bahwa YUYUN tidak pulang dari kemarin ;

Bahwa suami saksi mencari YUYUN dan bertanya kepa'da pihak
sekolah tempat YUYUN sekolah dan bertemu Pak TEGUH guru
disekolah tempat YUYUN sekolah, dari sana Suami saksi mendapat
informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 YUYUN masuk
dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dan pulang pada pukul 12.30

Wib, setelah itu saksi menemui kepala dusun karena dipastikan
YUYUN hilang. Kemudian bersama Kepala Dusun, suami saksi

Halaman 38 dari 292 Putusan No. 116/PiclSus/2016/PN Crp
a.n ZaInalAls. ZainalAJs. 80s Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3