Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik itu benar dan sebenarnya; Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun peketjaan dengan para Terdakwa; Bahwa saksi diperiksa dalam hal telah teijadinya pembunuhan dan yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yang bernama Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun; Bahwa tetjadinya pembunuhan tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak landing Kabupaten Rejang Lebong; Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 April 2016 sekitar pukul 14.30 wib suami saksi pulang kerumah saksi untuk menemui anak anak saksl; Bahwa saksi dan suami saksi menginap dikebun yang terletak di Trans Bukit Batu sedangkan anak anak saksi tinggal di rumah karena masih sekolah; I •* ' -^x's •V<- il \A X :~) (Bahwa sesampainya dirumah menurut keterangan suami saksi, suami saksi menanyakan YUYUN kepada anak laki-laki saksi yang bernama YAYAN "MANO ADEK?" yang kemudian dijawab oleh anak laki-laki saksi "DARl KEMAREN ADEK IDAK BALIK DARI SEKOLAH". Kemudian suami saksi cek kedalam rumah, suami saksi tidak menemukan YUYUN maupun baju sekolah dan perlengkapan sekolahnya; Bahwa setelah mengetahui YUYUN hilang, suami saksi menghubungi saksi sekira pukul 18.00 wib melalui handphone miiik kawan suami saksi dan mengatakan bahwa YUYUN tidak pulang dari kemarin ; Bahwa suami saksi mencari YUYUN dan bertanya kepa'da pihak sekolah tempat YUYUN sekolah dan bertemu Pak TEGUH guru disekolah tempat YUYUN sekolah, dari sana Suami saksi mendapat informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 YUYUN masuk dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dan pulang pada pukul 12.30 Wib, setelah itu saksi menemui kepala dusun karena dipastikan YUYUN hilang. Kemudian bersama Kepala Dusun, suami saksi Halaman 38 dari 292 Putusan No. 116/PiclSus/2016/PN Crp a.n ZaInalAls. ZainalAJs. 80s Bin Zakaria, Dkk