Bahwa setelah melihat jenazah YUYUN, saksi membawa jenazah YUYUN pulang kerumah untuk dikebumikan; Bahwa terhadap Jenazah anak saksi YUYUN tidak dilakukan Autopsi, walaupun pihak kepolisian meminta untuk dilakukan Autopsi namun saksi menolak dilakukan Autopsi terhadap jenazah YUYUN; Bahwa Jarak antara kebun saksi dan mmah saksi sekitar 1 jam perjalanan; - Bahwa biasanya saksi dan istri saksi pulang kerumah 3 hari sekali; Bahwa saksi tidak ada musuh di desa tempatsaksi tinggal; Bahwa saksi mengetahul pelaku pembunuhan Yuyun^ setelah diberi tahu oleh pihak kepolisian; Bahwa sebelumnya saksi tidak ada curiga kepada siapapun; Bahwa pada saat hilang YUYUN mengenakan pakaian pramuka, karena pada hari tersebut adalah hari Sabtu YUYUN sekolah menggunakan pakaian Pramuka; Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2016 tersebut hanya saksi ^ndiri yang pulang kerumah. sedangkan istri saksi masih berada dikebun; Bahwa saksi tidak mengetahui perilaku para Terdakwa sehari-hari, namun orang tua mereka saksi kenal dan semuanya adalah keluarga yang baik; - Bahwa Saksi memaafkan keluarga para Terdakwa tersebut, karena memang tidak ada masalah sebelumnya, namun untuk para Terdakwa tersebut saksi tidak memaafkannya, mengingat tindakan mereka yang menyebabkan anak saksi yang bemama YUYUN meninggal. Oleh karenanya saksi memohon agar pelakunya di beri hukuman yang seberat-beratnya; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadii-kan di persidangan dan membenarkan bahwa saksi kenal barang-barang tersebut milik YUYUN yang ia bawa pada saat sekolah; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; 2. YANA alias YANA binti JAPRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut; Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik; Ha/aman 37 darf 292 Pufusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk