Bahwa setelah melihat jenazah YUYUN, saksi membawa jenazah
YUYUN pulang kerumah untuk dikebumikan;

Bahwa terhadap Jenazah anak saksi YUYUN tidak dilakukan Autopsi,
walaupun pihak kepolisian meminta untuk dilakukan Autopsi namun
saksi menolak dilakukan Autopsi terhadap jenazah YUYUN;

Bahwa Jarak antara kebun saksi dan mmah saksi sekitar 1 jam
perjalanan;

-

Bahwa biasanya saksi dan istri saksi pulang kerumah 3 hari sekali;
Bahwa saksi tidak ada musuh di desa tempatsaksi tinggal;

Bahwa saksi mengetahul pelaku pembunuhan Yuyun^ setelah diberi
tahu oleh pihak kepolisian;

Bahwa sebelumnya saksi tidak ada curiga kepada siapapun;

Bahwa pada saat hilang YUYUN mengenakan pakaian pramuka,
karena pada hari tersebut adalah hari Sabtu YUYUN sekolah
menggunakan pakaian Pramuka;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2016 tersebut hanya saksi

^ndiri yang pulang kerumah. sedangkan istri saksi masih berada
dikebun;
Bahwa saksi tidak mengetahui perilaku para Terdakwa sehari-hari,
namun orang tua mereka saksi kenal dan semuanya adalah keluarga
yang baik;

-

Bahwa Saksi memaafkan keluarga para Terdakwa tersebut, karena

memang tidak ada masalah sebelumnya, namun untuk para Terdakwa
tersebut saksi tidak memaafkannya, mengingat tindakan mereka yang
menyebabkan anak saksi yang bemama YUYUN meninggal. Oleh
karenanya saksi memohon agar pelakunya di beri hukuman yang
seberat-beratnya;

-

Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadii-kan di

persidangan dan membenarkan bahwa saksi kenal barang-barang
tersebut milik YUYUN yang ia bawa pada saat sekolah;

Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa
menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;

2. YANA alias YANA binti JAPRI,

dibawah sumpah pada pokoknya

memberikan keterangan sebagai berikut;

Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik;
Ha/aman 37 darf 292 Pufusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3