ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R memotong tubuh ARDIANSYAH, potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar lalu kantong plastik yang telah berisi ng potongan tubuh ARDIANSYAH dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral dan dusnya kemudian diikat dengan tali rapia warna kuning, sedang potongan gu kepala ARDIANSYAH dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) warna putih lalu diikat dengan menggunakan tali rapia warna hitam ; ah • Bahwa potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH yang telah terbungkus dengan ub lik A dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) lembar baju kaos lalu tali rapia, oleh Terdakwa diletakkan di luar rumah dengan posisi di bawah meja, am pada sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa kembali ke tempat dagangan Terdakwa di depan Gedung PTC Pulogadung untuk menjemput saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dan kira-kira ep ah k jam 21.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya bersama dengan ketiga saksi tersebut di atas ; Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 03.00 WIB, In do ne si R • Terdakwa keluar rumah sambil membawa 2 (dua) bungkusan yang berisi A gu ng potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH, sesampainya di daerah Rawa Terate dekat atau dipinggir Jembatan Warung Jengkol Pulogadung, Terdakwa menaruh kantong plastik warna putih yang berisi potongan kepala ARDIANSYAH, sedang dus bekas air mineral yang berisi potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH antara lain badan dan 2 (dua) potong kaki yaitu kaki kanan serta kaki kiri dibawa oleh Terdakwa ke daerah Cakung dengan menggunakan ah Angkutan Kota KWK, setibanya di daerah Cakung dus bekas air mineral yang lik berisi potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH tersebut ditaruh dipinggir jalan dekat Jembatan BKT (Banjir Kanal Timur) Cakung, setelah menaruh potongan- ub m potongan tubuh ARDIANSYAH di kedua tempat tersebut di atas, Terdakwa • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 05.45 WIB ep ka langsung pulang ke rumah kontrakannya ; potongan-potongan tubuh manusia tanpa kepala ditemukan pertama kali oleh Kanal Timur) Cakung Jakarta Timur dan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari on Hal. 5 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng M 2010 sekitar jam 12.30 WIB di Sungai Rawa Teratai Cakung Jakarta Timur es R ah saksi ABDI ALFRI BOY HUTAHAYAN disamping Jembatan BKT (Banjir ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5