ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

memotong tubuh ARDIANSYAH, potongan tubuh tersebut dimasukkan ke
dalam kantong plastik ukuran besar lalu kantong plastik yang telah berisi

ng

potongan tubuh ARDIANSYAH dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral dan
dusnya kemudian diikat dengan tali rapia warna kuning, sedang potongan

gu

kepala ARDIANSYAH

dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) warna putih lalu diikat dengan
menggunakan tali rapia warna hitam ;

ah

•

Bahwa potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH yang telah terbungkus dengan

ub
lik

A

dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) lembar baju kaos lalu

tali rapia, oleh Terdakwa diletakkan di luar rumah dengan posisi di bawah meja,

am

pada sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa kembali ke tempat dagangan Terdakwa di
depan Gedung PTC Pulogadung untuk menjemput saksi DEKI SAPUTRA, saksi
WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dan kira-kira

ep

ah
k

jam 21.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya bersama dengan
ketiga saksi tersebut di atas ;

Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 03.00 WIB,

In
do
ne
si

R

•

Terdakwa keluar rumah sambil membawa 2 (dua) bungkusan yang berisi

A
gu
ng

potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH, sesampainya di daerah Rawa Terate

dekat atau dipinggir Jembatan Warung Jengkol Pulogadung, Terdakwa menaruh
kantong plastik warna putih yang berisi potongan kepala ARDIANSYAH,

sedang dus bekas air mineral yang berisi potongan-potongan tubuh

ARDIANSYAH antara lain badan dan 2 (dua) potong kaki yaitu kaki kanan serta

kaki kiri dibawa oleh Terdakwa ke daerah Cakung dengan menggunakan

ah

Angkutan Kota KWK, setibanya di daerah Cakung dus bekas air mineral yang

lik

berisi potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH tersebut ditaruh dipinggir jalan
dekat Jembatan BKT (Banjir Kanal Timur) Cakung, setelah menaruh potongan-

ub

m

potongan tubuh ARDIANSYAH di kedua tempat tersebut di atas, Terdakwa
•

Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 05.45 WIB

ep

ka

langsung pulang ke rumah kontrakannya ;

potongan-potongan tubuh manusia tanpa kepala ditemukan pertama kali oleh
Kanal Timur) Cakung Jakarta Timur dan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari

on

Hal. 5 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

M

2010 sekitar jam 12.30 WIB di Sungai Rawa Teratai Cakung Jakarta Timur

es

R

ah

saksi ABDI ALFRI BOY HUTAHAYAN disamping Jembatan BKT (Banjir

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3