ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tersebut, Terdakwa menjerat leher ARDIANSYAH dari belakang kemudian kedua ujung tali tersebut dipegang dengan tangan kiri sedang tangan kanan ng Terdakwa mendorong dan menekan kepala ARDIANSYAH selama kurang lebih 2 (dua) menit atau 5 (lima) menit sampai terlihat badan ARDIANSYAH lemas, lalu secara perlahan tubuh ARDIANSYAH diletakkan di lantai kamar mandi gu dengan posisi tengkurap dan tali rapia diambil dan disimpan kembali dalam saku • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh ARDIANSYAH yang sudah tidak bernyawa ke dalam kamar lalu diletakkan kembali dalam posisi tengkurap ah kemudian Terdakwa melepaskan semua pakaian ARDIANSYAH ub lik A celana Terdakwa ; dan merenggangkan kedua kakinya lalu Terdakwa melepaskan pakaiannya sendiri am hingga telanjang dan oleh karena Terdakwa sudah bernafsu di mana kemaluan Terdakwa sudah dalam keadaan ereksi maka kemaluan Terdakwa tersebut dimasukkan ke dalam anus ARDIANSYAH yang telah menjadi mayat sambil ah k ep menggoyangkan bokong Terdakwa maju mundur seperti layaknya orang melakukan persetubuhan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di In do ne si • R dalam anus ARDIANSYAH ; Bahwa oleh karena melihat keadaan ARDIANSYAH yang telah meninggal A gu ng dunia, maka sebelum Terdakwa kembali ke tempat dagangannya di depan PTC Pulogadung, Terdakwa mengunci pintu dari luar lalu berangkat ke Gedung PTC Pulogadung tempat Terdakwa berdagang dan pada sekitar jam 15.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dengan alasan bahwa ada keluarga Terdakwa dari Tangerang sedang berada di rumah, maka Terdakwa ah akan kembali ke rumah lagi dan meminta agar saksi-saksi tersebut di atas tetap • lik menjaga dagangan Terdakwa ; Bahwa pada sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa tiba kembali ke rumah ub m kontrakannya, oleh karena didorong rasa takut dan bingung karena telah ka merampas nyawa ARDIANSYAH, maka untuk menghilangkan jejak, Terdakwa ep kemudian mengambil golok di dalam kamar Terdakwa, dan langsung memotong tubuh ARDIANSYAH menjadi 4 (empat) potong dengan cara pertama-tama dilanjutkan dengan memotong bagian perut untuk memisahkan badan dengan In d A gu 4 on ng M bagian kaki dan terakhir Terdakwa memotong kedua lutut, setelah selesai es R ah Terdakwa memisahkan kepala dengan memotong dibagian leher hingga putus, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4