ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ARDIANSYAH, namun belakangan ini ARDIANSYAH jarang datang atau tidur di rumah kontrakan Terdakwa tersebut di atas, oleh karenanya pada hari Kamis ng tanggal 07 Januari 2010 kira-kira jam 07.00 WIB saat ARDIANSYAH datang ke tempat Terdakwa gu berdagang rokok depan Gedung PTC (Pulogadung Trade Centre) Pulogadung, ARDIANSYAH "Di rumah aja Be", tidak lama kemudian ARDIANSYAH pergi untuk mengamen di Angkutan Kota (Angkot) KWK No. 20 jurusan Pulogadung ; ah • Bahwa pada sekitar jam 13.00 WIB ARDIANSYAH kembali ke tempat ub lik A Terdakwa menanyakan keberadaan ARDIANSYAH selama ini dan dijawab oleh Terdakwa berdagang rokok dan saat itu ARDIANSYAH dipangku oleh am Terdakwa sambil mengelus-elus dan menyisir rambut ARDIANSYAH lalu diajak ke rumah Terdakwa, kebetulan saat itu anak-anak pengamen yang ditampung di rumah Terdakwa yaitu saksi DEKI SAPUTRA, saksi ARIEF ah k ep PRASETYO dan saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA sedang berada di sekitar tempat Terdakwa berdagang, lalu Terdakwa menyuruh anak-anak In do ne si R tersebut untuk menjaga dagangan Terdakwa dengan alasan Terdakwa dan ARDIANSYAH akan ke Gedung PTC Pulogadung, namun sebenarnya A gu ng Terdakwa membawa/mengajak ARDIANSYAH ke rumah kontrakan Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur oleh karena timbul hasrat Terdakwa untuk melakukan hubungan badan atau menyetubuhi ARDIANSYAH melalui anus atau sodomi ; • Bahwa pada sekitar jam 13.30 WIB setelah Terdakwa dan ARDIANSYAH tiba di rumah kontrakan Terdakwa atau selesai memandikan ARDIANSYAH, lik (indomie) dan minum teh manis yang disediakan oleh Terdakwa, pada sekitar jam 14.30 WIB setelah selesai makan, ARDIANSYAH lalu berdiri dipinggir tempat tidur, Terdakwa pun langsung berdiri dan mengunci pintu kamar ub m ah Terdakwa duduk menonton televisi sedang ARDIANSYAH makan mie instan ka kemudian mengajak ARDIANSYAH untuk melakukan hubungan badan atau ep bersetubuh melalui anus atau sodomi akan tetapi kemauan atau permintaan Terdakwa tersebut ditolak oleh ARDIANSYAH, sehingga menimbulkan amarah R ah Terdakwa dan saat ARDIANSYAH dalam posisi berdiri menghadap ke tempat ng M warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah rak baju yang ada di dalam on Hal. 3 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu rumah tersebut, selanjutnya dengan menggunakan tali rapia warna hitam es tidur sambil membelakangi Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil tali rapia ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3