ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ARDIANSYAH, namun belakangan ini ARDIANSYAH jarang datang atau tidur
di rumah kontrakan Terdakwa tersebut di atas, oleh karenanya pada hari Kamis

ng

tanggal 07 Januari 2010
kira-kira jam

07.00 WIB saat ARDIANSYAH datang ke tempat Terdakwa

gu

berdagang rokok depan Gedung PTC (Pulogadung Trade Centre) Pulogadung,
ARDIANSYAH "Di rumah aja Be", tidak lama kemudian ARDIANSYAH pergi
untuk mengamen di Angkutan Kota (Angkot) KWK No. 20 jurusan Pulogadung ;

ah

•

Bahwa pada sekitar jam 13.00 WIB ARDIANSYAH kembali ke tempat

ub
lik

A

Terdakwa menanyakan keberadaan ARDIANSYAH selama ini dan dijawab oleh

Terdakwa berdagang rokok dan saat itu ARDIANSYAH dipangku oleh

am

Terdakwa sambil mengelus-elus dan menyisir rambut ARDIANSYAH lalu
diajak ke rumah Terdakwa, kebetulan saat itu anak-anak pengamen yang
ditampung di rumah Terdakwa yaitu saksi DEKI SAPUTRA, saksi ARIEF

ah
k

ep

PRASETYO dan saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA sedang berada di
sekitar tempat Terdakwa berdagang, lalu Terdakwa menyuruh anak-anak

In
do
ne
si

R

tersebut untuk menjaga dagangan Terdakwa dengan alasan Terdakwa dan
ARDIANSYAH akan ke Gedung PTC Pulogadung, namun sebenarnya

A
gu
ng

Terdakwa membawa/mengajak ARDIANSYAH ke rumah kontrakan Terdakwa

di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung,
Jakarta Timur oleh karena timbul hasrat Terdakwa untuk melakukan hubungan
badan atau menyetubuhi ARDIANSYAH melalui anus atau sodomi ;

•

Bahwa pada sekitar jam 13.30 WIB setelah Terdakwa dan ARDIANSYAH tiba
di rumah kontrakan Terdakwa atau selesai memandikan ARDIANSYAH,

lik

(indomie) dan minum teh manis yang disediakan oleh Terdakwa, pada sekitar
jam 14.30 WIB setelah selesai makan, ARDIANSYAH lalu berdiri dipinggir
tempat tidur, Terdakwa pun langsung berdiri dan mengunci pintu kamar

ub

m

ah

Terdakwa duduk menonton televisi sedang ARDIANSYAH makan mie instan

ka

kemudian mengajak ARDIANSYAH untuk melakukan hubungan badan atau

ep

bersetubuh melalui anus atau sodomi akan tetapi kemauan atau permintaan
Terdakwa tersebut ditolak oleh ARDIANSYAH, sehingga menimbulkan amarah

R

ah

Terdakwa dan saat ARDIANSYAH dalam posisi berdiri menghadap ke tempat

ng

M

warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah rak baju yang ada di dalam

on

Hal. 3 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

rumah tersebut, selanjutnya dengan menggunakan tali rapia warna hitam

es

tidur sambil membelakangi Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil tali rapia

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3