ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tersebut, Terdakwa menjerat leher ARDIANSYAH dari belakang kemudian
kedua ujung tali tersebut dipegang dengan tangan kiri sedang tangan kanan

ng

Terdakwa mendorong dan menekan kepala ARDIANSYAH selama kurang lebih

2 (dua) menit atau 5 (lima) menit sampai terlihat badan ARDIANSYAH lemas,
lalu secara perlahan tubuh ARDIANSYAH diletakkan di lantai kamar mandi

gu

dengan posisi tengkurap dan tali rapia diambil dan disimpan kembali dalam saku

•

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh ARDIANSYAH yang sudah
tidak bernyawa ke dalam kamar lalu diletakkan kembali dalam posisi tengkurap

ah

kemudian

Terdakwa

melepaskan

semua

pakaian

ARDIANSYAH

ub
lik

A

celana Terdakwa ;

dan

merenggangkan kedua kakinya lalu Terdakwa melepaskan pakaiannya sendiri

am

hingga telanjang dan oleh karena Terdakwa sudah bernafsu di mana kemaluan
Terdakwa sudah dalam keadaan ereksi maka kemaluan Terdakwa tersebut
dimasukkan ke dalam anus ARDIANSYAH yang telah menjadi mayat sambil

ah
k

ep

menggoyangkan bokong Terdakwa maju mundur seperti layaknya orang
melakukan persetubuhan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di

In
do
ne
si

•

R

dalam anus ARDIANSYAH ;

Bahwa oleh karena melihat keadaan ARDIANSYAH yang telah meninggal

A
gu
ng

dunia, maka sebelum Terdakwa kembali ke tempat dagangannya di depan PTC
Pulogadung, Terdakwa mengunci pintu dari luar lalu berangkat ke Gedung PTC

Pulogadung tempat Terdakwa berdagang dan pada sekitar jam 15.30 WIB,
Terdakwa bertemu dengan saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA

KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dengan alasan bahwa ada
keluarga Terdakwa dari Tangerang sedang berada di rumah, maka Terdakwa

ah

akan kembali ke rumah lagi dan meminta agar saksi-saksi tersebut di atas tetap

•

lik

menjaga dagangan Terdakwa ;

Bahwa pada sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa tiba kembali ke rumah

ub

m

kontrakannya, oleh karena didorong rasa takut dan bingung karena telah

ka

merampas nyawa ARDIANSYAH, maka untuk menghilangkan jejak, Terdakwa

ep

kemudian mengambil golok di dalam kamar Terdakwa, dan langsung memotong
tubuh ARDIANSYAH menjadi 4 (empat) potong dengan cara pertama-tama
dilanjutkan dengan memotong bagian perut untuk memisahkan badan dengan

In
d

A

gu

4

on

ng

M

bagian kaki dan terakhir Terdakwa memotong kedua lutut, setelah selesai

es

R

ah

Terdakwa memisahkan kepala dengan memotong dibagian leher hingga putus,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3