ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 09

R

8

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

9

ng

Agustus 2010 sampai dengan tanggal 07 September 2010 ;

Perpanjangan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 08
September 2010 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2010 ;

gu

10 Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 06 Oktober 2010 sampai dengan
tanggal 04 November 2010 ;

A

11 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 05 November 2010
sampai dengan tanggal 03 Januari 2010 ;

ub
lik

ah

12 Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial
No. 53/2011/S.27.TAH/PP/2011/MA tanggal 13 Januari 2011 Terdakwa

am

diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak
tanggal 04 Januari 2011 ;

13 Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI No.
tanggal

ah
k

ep

54/2011/S.27.TAH/PP/2011/MA

13

Januari

2011

Terdakwa

diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak

In
do
ne
si

R

tanggal 23 Februari 2011 ;

A
gu
ng

yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena didakwa :
PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE pada hari Kamis

tanggal 07 Januari 2010 sekitar jam 14.30 WIB dan pada tahun 1993 sampai dengan
bulan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 1993 sampai

dengan tahun 2010 bertempat di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung,

lik

berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang
mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus

ub

dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan kejahatan yang
diancam pidana pokok yang sejenis, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
•

ep

merampas nyawa orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE di rumah kontrakannya
Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta

R

ah

ka

m

ah

Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain

A

KUSUMA

als.

WIRA, ARIEF

PRASETYO

dan

on

gu

2

WIRAJAYA

In
d

saksi

ng

M

(enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun diantaranya saksi DEKI SAPUTRA,

es

Timur menampung atau memelihara anak-anak pengamen berusia antara 6

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3