ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perpanjangan ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 09 R 8 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 9 ng Agustus 2010 sampai dengan tanggal 07 September 2010 ; Perpanjangan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 08 September 2010 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2010 ; gu 10 Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 06 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 04 November 2010 ; A 11 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 05 November 2010 sampai dengan tanggal 03 Januari 2010 ; ub lik ah 12 Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial No. 53/2011/S.27.TAH/PP/2011/MA tanggal 13 Januari 2011 Terdakwa am diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 04 Januari 2011 ; 13 Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI No. tanggal ah k ep 54/2011/S.27.TAH/PP/2011/MA 13 Januari 2011 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak In do ne si R tanggal 23 Februari 2011 ; A gu ng yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena didakwa : PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010 sekitar jam 14.30 WIB dan pada tahun 1993 sampai dengan bulan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 1993 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, lik berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus ub dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan kejahatan yang diancam pidana pokok yang sejenis, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu • ep merampas nyawa orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE di rumah kontrakannya Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta R ah ka m ah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain A KUSUMA als. WIRA, ARIEF PRASETYO dan on gu 2 WIRAJAYA In d saksi ng M (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun diantaranya saksi DEKI SAPUTRA, es Timur menampung atau memelihara anak-anak pengamen berusia antara 6 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2