ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

ng

R

putusan.mahkamahagung.go.id

P U T U S A N

No. 493 K/PID/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
AGUNG

gu

MAHKAMAH

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam
: BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE ;

Tempat lahir

: Magelang ;

Umur/tanggal lahir

: 49 tahun/06 September 1960 ;

Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kebangsaan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Kontrakan Kong Ahmad Gg. Masjid RT

ub
lik

Nama

ep

am

ah

A

perkara Terdakwa :

ah
k

006/02, Kel. Pulogadung, Kec. Pulogadung,

: Islam ;

Pekerjaan

: Dagang ;

A
gu
ng

Agama

In
do
ne
si

R

Jakarta Timur ;

Terdakwa berada di dalam tahanan :

1

Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2010 sampai dengan tanggal 29 Januari
2010 ;

2

Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2010 sampai
dengan tanggal 10 Maret 2010 ;

Perpanjangan ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret

4

Perpanjangan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April
2010 sampai dengan tanggal 09 Mei 2010 ;

5

Kepala Kejaksaan Tinggi sejak tanggal 20 April 2010 sampai dengan tanggal
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2010 sampai dengan tanggal

ep

ka

09 Mei 2010 ;
6

Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan

R

ah

09 Juni 2010 ;
7

lik

2010 sampai dengan tanggal 09 April 2010 ;

ub

m

ah

3

es
on

Hal. 1 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

M

tanggal 08 Agustus 2010 ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3