ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ditemukan bungkusan kantong plastik wama putih, setelah diangkat oleh saksi BAHTIAR RIVAI dan kantong plastik tersebut di buka oleh Petugas Kepolisian ng dari Polsekta Cakung Jakarta Timur ternyata berisi potongan kepala manusia (anak-anak) ; • Bahwa potongan-potongan tubuh manusia yang ditemukan di kedua tempat gu tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/ DNA/I/2010/-Biddokpol, tertanggal Januari 2010 pada kesimpulan hasil ah 1 Potongan kaki kanan dan kaki kiri, potongan pinggang sampai paha dan ub lik A pemeriksaan DNA sebagai berikut : potongan leher hingga perut dan isi perut berasal satu individu ; am 2 Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa korban mutilasi adalah ARDIANSYAH anak biologis dari keluarga INDRA dan NUR HAMIDAH ; • Pemeriksaan DNA potongan dagu masih dalam proses analisa ; ep ah k 3 Bahwa Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/DNA/I/2010/- In do ne si R Biddokpol tertanggal Januari 2010 tersebut di atas bersesuaian dengan Visum Et Repertum No. Pol. R/08/SK.G/I/2010/Rumkit.Puspol tanggal 02 Februari 2010 A gu ng dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukamto yang ditandatangani oleh dr. Arif Wahyono, Sp.F. pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut : Pada pemeriksaan potongan-potongan tubuh seorang mayat laki-laki berusia antara enam sampai sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan DNA, potongan-potongan tubuh tersebut berasal dari tubuh satu individu yaitu ARDIANSYAH ; ah • Bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan merampas nyawa lik ARDIANSYAH, Terdakwa telah melakukan rentetan perbuatan merampas nyawa beberapa anak-anak berusia antara 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) ka 1 ub m tahun diantaranya : Pada sekitar bulan Juli 2.007 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa mulai ep kenal dengan ADI di daerah Kawasan Industri Pulogadung dan pada saat itu pula Terdakwa mengajak ADI ke kediaman Terdakwa di Gang Masjid Terdakwa, ADI kemudian diajak oleh Terdakwa untuk melakukan In d A gu 6 on ng M hubungan badan melalui anus (sodomi), tapi ternyata ADI menolak, es R ah RT 006/02 Pulogadung, Jakarta Timur dan sesampainya di kediaman ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6