ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ditemukan bungkusan kantong plastik wama putih, setelah diangkat oleh saksi
BAHTIAR RIVAI dan kantong plastik tersebut di buka oleh Petugas Kepolisian

ng

dari Polsekta Cakung Jakarta Timur ternyata berisi potongan kepala manusia
(anak-anak) ;
•

Bahwa potongan-potongan tubuh manusia yang ditemukan di kedua tempat

gu

tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/

DNA/I/2010/-Biddokpol, tertanggal Januari 2010 pada kesimpulan hasil

ah

1

Potongan kaki kanan dan kaki kiri, potongan pinggang sampai paha dan

ub
lik

A

pemeriksaan DNA sebagai berikut :

potongan leher hingga perut dan isi perut berasal satu individu ;

am

2

Tidak

dapat

dipungkiri

lagi

bahwa

korban

mutilasi

adalah

ARDIANSYAH anak biologis dari keluarga INDRA dan NUR
HAMIDAH ;
•

Pemeriksaan DNA potongan dagu masih dalam proses analisa ;

ep

ah
k

3

Bahwa Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/DNA/I/2010/-

In
do
ne
si

R

Biddokpol tertanggal Januari 2010 tersebut di atas bersesuaian dengan Visum Et
Repertum No. Pol. R/08/SK.G/I/2010/Rumkit.Puspol tanggal 02 Februari 2010

A
gu
ng

dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukamto

yang ditandatangani oleh dr. Arif Wahyono, Sp.F. pada kesimpulannya
menerangkan sebagai berikut :

Pada pemeriksaan potongan-potongan tubuh seorang mayat laki-laki berusia antara

enam sampai sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan DNA, potongan-potongan
tubuh tersebut berasal dari tubuh satu individu yaitu ARDIANSYAH ;

ah

•

Bahwa

sebelum

Terdakwa

melakukan

perbuatan

merampas

nyawa

lik

ARDIANSYAH, Terdakwa telah melakukan rentetan perbuatan merampas
nyawa beberapa anak-anak berusia antara 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas)

ka

1

ub

m

tahun diantaranya :

Pada sekitar bulan Juli 2.007 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa mulai

ep

kenal dengan ADI di daerah Kawasan Industri Pulogadung dan pada saat
itu pula Terdakwa mengajak ADI ke kediaman Terdakwa di Gang Masjid
Terdakwa, ADI kemudian diajak oleh Terdakwa untuk melakukan

In
d

A

gu

6

on

ng

M

hubungan badan melalui anus (sodomi), tapi ternyata ADI menolak,

es

R

ah

RT 006/02 Pulogadung, Jakarta Timur dan sesampainya di kediaman

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3