ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sehingga pada sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa terlebih dahulu mengambil tali rapia warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah ng rak baju yang ada di dalam rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ADI sampai meninggal dunia ; gu Setelah mengetahui bahwa ADI telah meninggal, Terdakwa kemudian A menanggalkan semua pakaian ADI lalu Terdakwa menyetubuhi jasad (mayat) ADI tersebut melalui anus (sodomi), setelah selesai menyalurkan hasrat untuk menyetubuhi mayat ADI tersebut, lalu Terdakwa memotong tubuh ADI menjadi ub lik ah 2 (dua) potong yaitu dipotong pada bagian perut lalu dibungkus oleh Terdakwa am dengan menggunakan kain sarung warna ungu lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Pada sekitar jam 03.00 WIB potongan tubuh ADI tersebut dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di ah k ep daerah Pasar Klender Jakarta Timur dengan menggunakan Mikrolet No. 27 Jurusan Kampung Melayu – Pulogadung ; In do ne si R Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2007 sekitar jam 07.00 WIB potongan tubuh ADI tersebut ditemukan oleh saksi SITI HALIMAH dalam bungkusan A gu ng plastik dekat kolam dan setelah saksi TOHALI bin SUHADI datang barulah bungkusan tersebut di buka dan ternyata berisi potongan tubuh anak laki-laki terdiri dan 2 (dua) bagian selanjutnya penemuan potongan tubuh atau mayat anak laki-laki tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Cakung Jakarta Timur ; Bahwa berdasarkan Surat No. 1042/SK.II/07/2-2007 tertanggal 19 Juli 2007 dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo perihal : Hasil pemeriksaan tempat lik WIB sehubungan dengan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Metro Cakung bemomor : 176/VER/VII/2007/Sek.Ck tertanggal 09 Juli 2007, sebagai berikut : ub m ah kejadian perkara dan pemeriksaan mayat pada tanggal 09 Juli 2007 ; jam 12.15 Hasil pemeriksaan : Pada mayat anak laki-laki yang berumur kurang lebih sepuluh ep ka • tahun, dengan golongan darah (O), warna kulit sawo matang, R ah tinggi badan seratus dua puluh dua sentimeter, zakar di sunat, ng M didapatkan tubuh yang terpisah dua sebatas rongga dada dan on Hal. 7 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu rongga perut dengan organ dalam jantung, paru-paru kiri serta es dubur yang membesar dan tubuh yang cukup terawat ini ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7