ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sehingga pada sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa terlebih dahulu
mengambil tali rapia warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah

ng

rak baju yang ada di dalam rumah tersebut, kemudian dengan
menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ADI sampai
meninggal dunia ;

gu

Setelah mengetahui bahwa ADI telah meninggal, Terdakwa kemudian

A

menanggalkan semua pakaian ADI lalu Terdakwa menyetubuhi jasad (mayat)

ADI tersebut melalui anus (sodomi), setelah selesai menyalurkan hasrat untuk
menyetubuhi mayat ADI tersebut, lalu Terdakwa memotong tubuh ADI menjadi

ub
lik

ah

2 (dua) potong yaitu dipotong pada bagian perut lalu dibungkus oleh Terdakwa

am

dengan menggunakan kain sarung warna ungu

lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Pada sekitar jam 03.00
WIB potongan tubuh ADI tersebut dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di

ah
k

ep

daerah Pasar Klender Jakarta Timur dengan menggunakan Mikrolet No. 27
Jurusan Kampung Melayu – Pulogadung ;

In
do
ne
si

R

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2007 sekitar jam 07.00 WIB potongan
tubuh ADI tersebut ditemukan oleh saksi SITI HALIMAH dalam bungkusan

A
gu
ng

plastik dekat kolam dan setelah saksi TOHALI bin SUHADI datang barulah

bungkusan tersebut di buka dan ternyata berisi potongan tubuh anak laki-laki

terdiri dan 2 (dua) bagian selanjutnya penemuan potongan tubuh atau mayat anak
laki-laki tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Cakung Jakarta Timur ;

Bahwa berdasarkan Surat No. 1042/SK.II/07/2-2007 tertanggal 19 Juli 2007 dari

Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo perihal : Hasil pemeriksaan tempat

lik

WIB sehubungan dengan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor
Metro Cakung bemomor : 176/VER/VII/2007/Sek.Ck tertanggal 09 Juli 2007,
sebagai berikut :

ub

m

ah

kejadian perkara dan pemeriksaan mayat pada tanggal 09 Juli 2007 ; jam 12.15

Hasil pemeriksaan :

Pada mayat anak laki-laki yang berumur kurang lebih sepuluh

ep

ka

•

tahun, dengan golongan darah (O), warna kulit sawo matang,

R

ah

tinggi badan seratus dua puluh dua sentimeter, zakar di sunat,

ng

M

didapatkan tubuh yang terpisah dua sebatas rongga dada dan

on

Hal. 7 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

rongga perut dengan organ dalam jantung, paru-paru kiri serta

es

dubur yang membesar dan tubuh yang cukup terawat ini

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3