ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ginjal yang masih tersisa, terpotongnya ruas tulang pinggang kedua akibat kekerasan tajam. Selanjutnya didapatkan jejas jerat ng yang melintang melingkari leher dan tanda-tanda mati lemas. Juga ditemukan memar pada puncak kepala, otak yang sembab dan A gu memar pada daerah leher tepat di bawah tulang lidah dan di atas rawan gondok akibat kekerasan tumpul yang dapat terjadi akibat pencekikan ; • Sebab matinya anak ini akibat penjeratan ; • Terpisahnya tubuh dan hilangnya sebagian alat-alat dalam akibat ub lik ah kekerasan tajam. Berdasarkan sifat lukanya sayatan yang memisahkan tubuh tersebut akibat kekerasan (senjata) tajam yang am tipis dan kecil, sedangkan terpotongnya ruas tulang pinggang akibat kekerasan (senjata) tajam yang besar dan berat dan ah k 2 ep dilakukan dan arah belakang (posisi korban telungkup) ; Bahwa pada sekitar jam 15.00 WIB dalam bulan Januari 2008, Terdakwa mengenal seorang anak laki-laki bernama RIO di Stasiun Jatinegara In do ne si R Jakarta Timur, dan pada saat itu Terdakwa mengajak RIO bermain ke kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung Jakarta A gu ng Timur dan tiba di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.00 WIB, dan Terdakwa langsung membujuk RIO untuk melakukan hubungan badan melalui anus (sodomi), akan tetapi ternyata RIO menolak untuk melakukan hubungan badan, akhirnya Terdakwa mengambil tali rapia warna hitam di kamar Terdakwa yang telah disediakan sebelumnya oleh Terdakwa, lalu dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa ah menjerat leher RIO sampai meninggal dunia, setelah mengetahui bahwa lik RIO telah meninggal, Terdakwa langsung menanggalkan pakaian RIO kemudian Terdakwa menyetubuhi mayat RIO melalui anus, setelah ub m selesai menyetubuhi mayat RIO tersebut, Terdakwa lalu memotong ka mayat RIO menjadi 4 (empat) bagian yaitu : bagian kepala, bagian perut ep sampai ke dada, bagian lutut kaki kanan dan terakhir bagian lutut kaki kiri, kemudian potongan-potongan tubuh RIO dibungkus oleh Terdakwa R ah dengan menggunakan baju olahraga bela diri tae kwon do lalu ng M bungkusan karung bekas pupuk yang berisi potongan-potongan tubuh In d A gu 8 on RIO dibawa oleh Terdakwa ke Bekasi Timur dengan menggunakan es dimasukkan dalam karung bekas Pupuk Urea, pada jam 19.30 WIB ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8