ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ginjal yang masih tersisa, terpotongnya ruas tulang pinggang

kedua akibat kekerasan tajam. Selanjutnya didapatkan jejas jerat

ng

yang melintang melingkari leher dan tanda-tanda mati lemas. Juga

ditemukan memar pada puncak kepala, otak yang sembab dan

A

gu

memar pada daerah leher tepat di bawah tulang lidah dan di atas

rawan gondok akibat kekerasan tumpul yang dapat terjadi akibat
pencekikan ;

•

Sebab matinya anak ini akibat penjeratan ;

•

Terpisahnya tubuh dan hilangnya sebagian alat-alat dalam akibat

ub
lik

ah

kekerasan tajam. Berdasarkan sifat lukanya sayatan yang
memisahkan tubuh tersebut akibat kekerasan (senjata) tajam yang

am

tipis dan kecil, sedangkan terpotongnya ruas tulang pinggang
akibat kekerasan (senjata) tajam yang besar dan berat dan

ah
k

2

ep

dilakukan dan arah belakang (posisi korban telungkup) ;
Bahwa pada sekitar jam 15.00 WIB dalam bulan Januari 2008, Terdakwa
mengenal seorang anak laki-laki bernama RIO di Stasiun Jatinegara

In
do
ne
si

R

Jakarta Timur, dan pada saat itu Terdakwa mengajak RIO bermain ke
kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung Jakarta

A
gu
ng

Timur dan tiba di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.00 WIB, dan
Terdakwa langsung membujuk RIO untuk melakukan hubungan badan

melalui anus (sodomi), akan tetapi ternyata RIO menolak untuk
melakukan hubungan badan, akhirnya Terdakwa mengambil tali rapia
warna hitam di kamar Terdakwa yang telah disediakan sebelumnya oleh

Terdakwa, lalu dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa

ah

menjerat leher RIO sampai meninggal dunia, setelah mengetahui bahwa

lik

RIO telah meninggal, Terdakwa langsung menanggalkan pakaian RIO
kemudian Terdakwa menyetubuhi mayat RIO melalui anus, setelah

ub

m

selesai menyetubuhi mayat RIO tersebut, Terdakwa lalu memotong

ka

mayat RIO menjadi 4 (empat) bagian yaitu : bagian kepala, bagian perut

ep

sampai ke dada, bagian lutut kaki kanan dan terakhir bagian lutut kaki
kiri, kemudian potongan-potongan tubuh RIO dibungkus oleh Terdakwa

R

ah

dengan menggunakan baju olahraga bela diri tae kwon do lalu

ng

M

bungkusan karung bekas pupuk yang berisi potongan-potongan tubuh

In
d

A

gu

8

on

RIO dibawa oleh Terdakwa ke Bekasi Timur dengan menggunakan

es

dimasukkan dalam karung bekas Pupuk Urea, pada jam 19.30 WIB

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3