ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Angkutan Umum (Bus) dan selanjutnya diletakkan oleh Terdakwa di
seberang Mall BTC (Bekasi Trade Centre) Bekasi Timur ;

ng

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 sekitar jam 16.30 WIB
potongan-potongan tubuh RIO dalam karung bekas Pupuk Urea dan terbungkus

baju olah raga bela diri bertuliskan Tae Kwon Do yang ditaruh oleh Terdakwa di

gu

seberang Mall BTC Bekasi Timur ditemukan oleh masyarakat yang berada

A

disekitar Mall BTC Bekasi Timur diantaranya saksi MUHAMMAD HADI

SANTOSO dan saksi NURJAUN bin MISIN yang selanjutnya penemuan
potongan-potongan mayat tersebut dilaporkan ke Petugas Patroli di Kepolisian

ub
lik

ah

Sektor Bekasi ;

3. Pada sekitar bulan April 2008, Terdakwa mengenal seorang anak laki-laki yang

am

biasa dipanggil ARIF KECIL atau nama lengkapnya ARIF ABDUL RAHMAN,
di Terminal Pulogadung Jakarta Timur, sejak itu ARIF KECIL sering datang
atau menginap di kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung

ah
k

ep

Jakarta Timur. Pada sekitar bulan Mei 2008 Terdakwa melihat ARIF KECIL
sedang mengamen di daerah Terminal Pulogadung, Terdakwa kemudian

In
do
ne
si

R

mengikuti ARIF KECIL sampai bertemu di pintu masuk Terminal Pulogadung,
lalu ARIF KECIL diajak oleh Terdakwa ke tempat kediaman Terdakwa tersebut

A
gu
ng

di atas dan setibanya di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.30 WIB
Terdakwa membujuk ARIF KECIL untuk melakukan persetubuhan melalui anus

(sodomi), namun ternyata ARIF KECIL menolak sehingga Terdakwa marah atas
penolakan dan ARIF KECIL tersebut, maka Terdakwa mengambil tali rapia
warna hitam yang ada dalam kamar Terdakwa dan dengan menggunakan tali
rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ARIF KECIL sampai meninggal dunia ;

lik

Terdakwa lalu menanggalkan semua pakaian ARIF KECIL sehingga Terdakwa
dengan leluasa menyetubuhi melalui anus (sodomi) ARIF KECIL, setelah selesai
kemudian jasad ARIF KECIL dipotong oleh Terdakwa menjadi 4 (empat) bagian

ub

m

ah

Bahwa setelah melihat atau mengetahui bahwa ARIF KECIL telah meninggal,

yaitu pertama dipotong bagian kepala lalu disusul dengan memotong bagian

ep

ka

perut sampai dada, selanjutnya Terdakwa memotong bagian lutut kaki kanan dan
terakhir Terdakwa memotong kaki kiri, setelah selesai memotong jasad ARIF

ah

KECIL menjadi 4 (empat) bagian, potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF

M

hitam lalu dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral, sedangkan bagian kepala

on

Hal. 9 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam secara terpisah, selanjutnya

es

R

KECIL tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantong plastik warna

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3