ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Angkutan Umum (Bus) dan selanjutnya diletakkan oleh Terdakwa di seberang Mall BTC (Bekasi Trade Centre) Bekasi Timur ; ng Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 sekitar jam 16.30 WIB potongan-potongan tubuh RIO dalam karung bekas Pupuk Urea dan terbungkus baju olah raga bela diri bertuliskan Tae Kwon Do yang ditaruh oleh Terdakwa di gu seberang Mall BTC Bekasi Timur ditemukan oleh masyarakat yang berada A disekitar Mall BTC Bekasi Timur diantaranya saksi MUHAMMAD HADI SANTOSO dan saksi NURJAUN bin MISIN yang selanjutnya penemuan potongan-potongan mayat tersebut dilaporkan ke Petugas Patroli di Kepolisian ub lik ah Sektor Bekasi ; 3. Pada sekitar bulan April 2008, Terdakwa mengenal seorang anak laki-laki yang am biasa dipanggil ARIF KECIL atau nama lengkapnya ARIF ABDUL RAHMAN, di Terminal Pulogadung Jakarta Timur, sejak itu ARIF KECIL sering datang atau menginap di kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung ah k ep Jakarta Timur. Pada sekitar bulan Mei 2008 Terdakwa melihat ARIF KECIL sedang mengamen di daerah Terminal Pulogadung, Terdakwa kemudian In do ne si R mengikuti ARIF KECIL sampai bertemu di pintu masuk Terminal Pulogadung, lalu ARIF KECIL diajak oleh Terdakwa ke tempat kediaman Terdakwa tersebut A gu ng di atas dan setibanya di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa membujuk ARIF KECIL untuk melakukan persetubuhan melalui anus (sodomi), namun ternyata ARIF KECIL menolak sehingga Terdakwa marah atas penolakan dan ARIF KECIL tersebut, maka Terdakwa mengambil tali rapia warna hitam yang ada dalam kamar Terdakwa dan dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ARIF KECIL sampai meninggal dunia ; lik Terdakwa lalu menanggalkan semua pakaian ARIF KECIL sehingga Terdakwa dengan leluasa menyetubuhi melalui anus (sodomi) ARIF KECIL, setelah selesai kemudian jasad ARIF KECIL dipotong oleh Terdakwa menjadi 4 (empat) bagian ub m ah Bahwa setelah melihat atau mengetahui bahwa ARIF KECIL telah meninggal, yaitu pertama dipotong bagian kepala lalu disusul dengan memotong bagian ep ka perut sampai dada, selanjutnya Terdakwa memotong bagian lutut kaki kanan dan terakhir Terdakwa memotong kaki kiri, setelah selesai memotong jasad ARIF ah KECIL menjadi 4 (empat) bagian, potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF M hitam lalu dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral, sedangkan bagian kepala on Hal. 9 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam secara terpisah, selanjutnya es R KECIL tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantong plastik warna ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9