ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF KECIL tersebut, pada sekitar jam 24.10 WIB dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di dalam area Terminal Pulogadung ng disamping Bis Kowanbisata, sedangkan potongan kepala ARIF KECIL dibawa dan diletakkan di bawah Jembatan Warung Jengkol Rawa Teratai Pulogadung Jakarta Timur dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2008 sekitar jam 04.00 WIB gu potongan tubuh (jasad) ARIF KECIL yang tersimpan dalam dus yang sudah A terbuka ditemukan oleh saksi SARTIAH dan saksi ADEN HERJANA MULYADI als. BREWOK disamping kanan Bus Kowanbisata dalam area Terminal Pulogadung, temuan saksi SARTIAH tersebut selanjutnya dilaporkan ub lik ah kepada PARJO (Petugas LLAJR Terminal Pulogadung) ; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 5057/SK.II/05/2-2008 tertanggal 29 am Mei 2008 dan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. dr. Herkuntanto, Sp.F(K), LLM, FACLM ep ah k atas potongan-potongan tubuh yang ditemukan di area Terminal Pulogadung pada kesimpulan : In do ne si R • Korban adalah mayat laki-laki berumur sekitar 10 – 15 tahun. Tidak ditemukan leher dan kepala pada tubuh korban. Tinggi badan korban diperkirakan antara 130 A gu ng sentimeter sampai 138 sentimeter. Korban bergolongan darah A ; • Korban terpotong pada empat tempat yaitu pada (1) bagian bawah leher ; (2) diantara bagian dada dan perut ; (3) pada daerah lutut kiri ; dan (4) pada daerah lutut kanan akibat kekerasan tajam. Kekerasan tajam pada daerah tersebut terjadi setelah korban tersebut meninggal. Berdasarkan tepi potongan, semua bagian tubuh tersebut berasal dari satu individu ; lik ini sesuai dengan kekerasan seksual ; • Selain itu ditemukan pula luka lecet pada perut dan anggota gerak atas kanan akibat ub kekerasan tumpul, namun tidak berperan dalam menimbulkan kematian ; • Pada korban ini .ditemukan pula tanda-tanda mati lemas ; ep • Tidak dijumpai kekerasan yang dapat menimbulkan kematian pada bagian tubuh R pada daerah leher dan kepala ; M Bahwa potongan-potongan tubuh atau mayat tersebut ternyata bener adalah In d A gu 10 on ng ARIF ABDUL RAHMAN als. ARIF KECIL yang ditaruh oleh Terdakwa di area es yang diperiksa saat ini. Sebab kematian korban dapat disebabkan karena kekerasan ah ka m ah • Berdasarkan bentuk rongga anusnya, anus korban sering dilalui benda tumpul dan hal ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10