ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

HUDAEVA ;

R

Terminal Pulogadung yang ternyata sebagai anak kandung dari saksi

ng

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :

gu

Bahwa ia Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE pada hari Kamis

tanggal 07 Januari 2010 sekitar jam 14.30 WIB dan pada tahun 1993 sampai dengan

A

bulan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 1993 sampai

dengan tahun 2010 bertempat di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung,

ub
lik

ah

Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain

berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang

am

mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan kejahatan yang
diancam pidana pokok yang sejenis, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
•

ep

ah
k

dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE di rumah kontrakannya

In
do
ne
si

R

Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta
Timur menampung atau memelihara anak-anak pengamen berusia antara 6

A
gu
ng

(enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun diantaranya saksi DEKI SAPUTRA,
saksi

WIRAJAYA

KUSUMA

als.

WIRA, ARIEF

PRASETYO

dan

ARDIANSYAH, namun belakangan ini ARDIANSYAH jarang datang atau tidur
di rumah kontrakan Terdakwa tersebut di atas, oleh karenanya pada hari Kamis

tanggal 07 Januari 2010 kira-kira jam 07.00 WIB saat ARDIANSYAH datang ke

tempat Terdakwa berdagang rokok depan Gedung PTC (Pulogadung Trade
Centre) Pulogadung, Terdakwa menanyakan keberadaan ARDIANSYAH selama

20 jurusan Pulogadung ;
•

ka

lik

ARDIANSYAH pergi untuk mengamen di Angkutan Kota (Angkot) KWK No.

ub

m

ah

ini dan dijawab oleh ARDIANSYAH "Di rumah aja Be", tidak lama kemudian

Bahwa pada sekitar jam 13.00 WIB ARDIANSYAH kembali ke tempat

ep

Terdakwa berdagang rokok dan saat itu ARDIANSYAH dipangku oleh
Terdakwa sambil mengelus-elus dan menyisir rambut ARDIANSYAH lalu

R

ah

diajak ke rumah Terdakwa, kebetulan saat itu anak-anak pengamen yang

ng

M

PRASETYO dan saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA sedang berada di

on

Hal. 11 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

sekitar tempat Terdakwa berdagang, lalu Terdakwa menyuruh anak-anak

es

ditampung di rumah Terdakwa yaitu saksi DEKI SAPUTRA, saksi ARIEF

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3