ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id HUDAEVA ; R Terminal Pulogadung yang ternyata sebagai anak kandung dari saksi ng Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; SUBSIDAIR : gu Bahwa ia Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010 sekitar jam 14.30 WIB dan pada tahun 1993 sampai dengan A bulan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 1993 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, ub lik ah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang am mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan kejahatan yang diancam pidana pokok yang sejenis, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, • ep ah k dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE di rumah kontrakannya In do ne si R Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menampung atau memelihara anak-anak pengamen berusia antara 6 A gu ng (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun diantaranya saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA, ARIEF PRASETYO dan ARDIANSYAH, namun belakangan ini ARDIANSYAH jarang datang atau tidur di rumah kontrakan Terdakwa tersebut di atas, oleh karenanya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010 kira-kira jam 07.00 WIB saat ARDIANSYAH datang ke tempat Terdakwa berdagang rokok depan Gedung PTC (Pulogadung Trade Centre) Pulogadung, Terdakwa menanyakan keberadaan ARDIANSYAH selama 20 jurusan Pulogadung ; • ka lik ARDIANSYAH pergi untuk mengamen di Angkutan Kota (Angkot) KWK No. ub m ah ini dan dijawab oleh ARDIANSYAH "Di rumah aja Be", tidak lama kemudian Bahwa pada sekitar jam 13.00 WIB ARDIANSYAH kembali ke tempat ep Terdakwa berdagang rokok dan saat itu ARDIANSYAH dipangku oleh Terdakwa sambil mengelus-elus dan menyisir rambut ARDIANSYAH lalu R ah diajak ke rumah Terdakwa, kebetulan saat itu anak-anak pengamen yang ng M PRASETYO dan saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA sedang berada di on Hal. 11 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu sekitar tempat Terdakwa berdagang, lalu Terdakwa menyuruh anak-anak es ditampung di rumah Terdakwa yaitu saksi DEKI SAPUTRA, saksi ARIEF ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11