ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tersebut untuk menjaga dagangan Terdakwa dengan alasan Terdakwa dan ARDIANSYAH akan ke Gedung PTC Pulogadung, namun sebenarnya ng Terdakwa membawa/mengajak ARDIANSYAH ke rumah kontrakan Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur oleh karena timbul hasrat Terdakwa untuk melakukan hubungan gu badan atau menyetubuhi ARDIANSYAH melalui anus atau sodomi ; • Bahwa pada sekitar jam 13.30 WIB setelah Terdakwa dan ARDIANSYAH tiba A di rumah kontrakan Terdakwa atau selesai memandikan ARDIANSYAH, Terdakwa duduk menonton televisi sedang ARDIANSYAH makan mie instan ub lik ah (indomie) dan minum teh manis yang disediakan oleh Terdakwa, pada sekitar jam 14.30 WIB setelah selesai makan, ARDIANSYAH lalu berdiri dipinggir am tempat tidur, Terdakwa pun langsung berdiri dan mengunci pintu kamar kemudian mengajak ARDIANSYAH untuk melakukan hubungan badan atau bersetubuh melalui anus atau sodomi akan tetapi kemauan atau permintaan ah k ep Terdakwa tersebut ditolak oleh ARDIANSYAH, sehingga menimbulkan amarah Terdakwa dan saat ARDIANSYAH dalam posisi berdiri menghadap ke tempat In do ne si R tidur sambil membelakangi Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil tali rapia warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah rak baju yang ada di dalam A gu ng rumah tersebut, selanjutnya dengan menggunakan tali rapia warna hitam tersebut, Terdakwa menjerat leher ARDIANSYAH dari belakang kemudian kedua ujung tali tersebut dipegang dengan tangan kiri sedang tangan kanan Terdakwa mendorong dan menekan kepala ARDIANSYAH selama kurang lebih 2 (dua) menit atau 5 (lima) menit sampai terlihat badan ARDIANSYAH lemas, lalu secara perlahan tubuh ARDIANSYAH diletakkan di lantai kamar mandi dengan posisi tengkurap dan tali rapia diambil dan disimpan kembali dalam saku • lik ah celana Terdakwa ; Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh ARDIANSYAH yang sudah ka kemudian Terdakwa melepaskan ub m tidak bernyawa ke dalam kamar lalu diletakkan kembali dalam posisi tengkurap semua pakaian ARDIANSYAH dan ep merenggangkan kedua kakinya lalu Terdakwa melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang dan oleh karena Terdakwa sudah bernafsu di mana kemaluan R ah Terdakwa sudah dalam keadaan ereksi maka kemaluan Terdakwa tersebut In d A gu 12 on ng M menggoyangkan bokong Terdakwa maju mundur seperti layaknya orang es dimasukkan ke dalam anus ARDIANSYAH yang telah menjadi mayat sambil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12