ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tersebut untuk menjaga dagangan Terdakwa dengan alasan Terdakwa dan
ARDIANSYAH akan ke Gedung PTC Pulogadung, namun sebenarnya

ng

Terdakwa membawa/mengajak ARDIANSYAH ke rumah kontrakan Terdakwa

di Gang Masjid RT 006/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung,
Jakarta Timur oleh karena timbul hasrat Terdakwa untuk melakukan hubungan

gu

badan atau menyetubuhi ARDIANSYAH melalui anus atau sodomi ;

•

Bahwa pada sekitar jam 13.30 WIB setelah Terdakwa dan ARDIANSYAH tiba

A

di rumah kontrakan Terdakwa atau selesai memandikan ARDIANSYAH,
Terdakwa duduk menonton televisi sedang ARDIANSYAH makan mie instan

ub
lik

ah

(indomie) dan minum teh manis yang disediakan oleh Terdakwa, pada sekitar
jam 14.30 WIB setelah selesai makan, ARDIANSYAH lalu berdiri dipinggir

am

tempat tidur, Terdakwa pun langsung berdiri dan mengunci pintu kamar
kemudian mengajak ARDIANSYAH untuk melakukan hubungan badan atau
bersetubuh melalui anus atau sodomi akan tetapi kemauan atau permintaan

ah
k

ep

Terdakwa tersebut ditolak oleh ARDIANSYAH, sehingga menimbulkan amarah
Terdakwa dan saat ARDIANSYAH dalam posisi berdiri menghadap ke tempat

In
do
ne
si

R

tidur sambil membelakangi Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil tali rapia
warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah rak baju yang ada di dalam

A
gu
ng

rumah tersebut, selanjutnya dengan menggunakan tali rapia warna hitam
tersebut, Terdakwa menjerat leher ARDIANSYAH dari belakang kemudian
kedua ujung tali tersebut dipegang dengan tangan kiri sedang tangan kanan

Terdakwa mendorong dan menekan kepala ARDIANSYAH selama kurang lebih

2 (dua) menit atau 5 (lima) menit sampai terlihat badan ARDIANSYAH lemas,
lalu secara perlahan tubuh ARDIANSYAH diletakkan di lantai kamar mandi

dengan posisi tengkurap dan tali rapia diambil dan disimpan kembali dalam saku

•

lik

ah

celana Terdakwa ;

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh ARDIANSYAH yang sudah

ka

kemudian

Terdakwa

melepaskan

ub

m

tidak bernyawa ke dalam kamar lalu diletakkan kembali dalam posisi tengkurap
semua

pakaian

ARDIANSYAH

dan

ep

merenggangkan kedua kakinya lalu Terdakwa melepaskan pakaiannya sendiri
hingga telanjang dan oleh karena Terdakwa sudah bernafsu di mana kemaluan

R

ah

Terdakwa sudah dalam keadaan ereksi maka kemaluan Terdakwa tersebut

In
d

A

gu

12

on

ng

M

menggoyangkan bokong Terdakwa maju mundur seperti layaknya orang

es

dimasukkan ke dalam anus ARDIANSYAH yang telah menjadi mayat sambil

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3