ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

melakukan persetubuhan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di
dalam anus ARDIANSYAH ;

Bahwa oleh karena melihat keadaan ARDIANSYAH yang telah meninggal

ng

•

dunia, maka sebelum Terdakwa kembali ke tempat dagangannya di depan PTC
Pulogadung, Terdakwa mengunci pintu dari luar lalu berangkat ke Gedung PTC

gu

Pulogadung tempat Terdakwa berdagang dan pada sekitar jam 15.30 WIB,
Terdakwa bertemu dengan saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA

A

KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dengan alasan bahwa ada
keluarga Terdakwa dari Tangerang sedang berada di rumah, maka Terdakwa
menjaga dagangan Terdakwa ;

am

•

ub
lik

ah

akan kembali ke rumah lagi dan meminta agar saksi-saksi tersebut di atas tetap

Bahwa pada sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa tiba kembali ke rumah
kontrakannya, oleh karena didorong rasa takut dan bingung karena telah

ep

merampas nyawa ARDIANSYAH, maka untuk menghilangkan jejak, Terdakwa

ah
k

kemudian mengambil golok di dalam kamar Terdakwa, dan langsung memotong
tubuh ARDIANSYAH menjadi 4 (empat) potong dengan cara pertama-tama

In
do
ne
si

R

Terdakwa memisahkan kepala dengan memotong dibagian leher hingga putus,

dilanjutkan dengan memotong bagian perut untuk memisahkan badan dengan

A
gu
ng

bagian kaki dan terakhir Terdakwa memotong kedua lutut, setelah selesai
memotong tubuh ARDIANSYAH, potongan tubuh tersebut dimasukkan ke
dalam kantong plastik ukuran besar lalu kantong plastik yang telah berisi
potongan tubuh ARDIANSYAH dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral dan

dusnya kemudian diikat dengan tali rapia warna kuning, sedang potongan kepala

ARDIANSYAH dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) lembar

•

lik

diikat dengan menggunakan tali rapia warna hitam ;

Bahwa potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH yang telah terbungkus dengan
tali rapia, oleh Terdakwa diletakkan di luar rumah dengan posisi di bawah meja,

ub

m

ah

baju kaos lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) warna putih lalu

ka

pada sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa kembali ke tempat dagangan Terdakwa di

ep

depan Gedung PTC Pulogadung untuk menjemput saksi DEKI SAPUTRA, saksi
WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dan kira-kira

R

ah

jam 21.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya bersama dengan

es
on

Hal. 13 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

M

ketiga saksi tersebut di atas ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3