ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R melakukan persetubuhan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam anus ARDIANSYAH ; Bahwa oleh karena melihat keadaan ARDIANSYAH yang telah meninggal ng • dunia, maka sebelum Terdakwa kembali ke tempat dagangannya di depan PTC Pulogadung, Terdakwa mengunci pintu dari luar lalu berangkat ke Gedung PTC gu Pulogadung tempat Terdakwa berdagang dan pada sekitar jam 15.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA A KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dengan alasan bahwa ada keluarga Terdakwa dari Tangerang sedang berada di rumah, maka Terdakwa menjaga dagangan Terdakwa ; am • ub lik ah akan kembali ke rumah lagi dan meminta agar saksi-saksi tersebut di atas tetap Bahwa pada sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa tiba kembali ke rumah kontrakannya, oleh karena didorong rasa takut dan bingung karena telah ep merampas nyawa ARDIANSYAH, maka untuk menghilangkan jejak, Terdakwa ah k kemudian mengambil golok di dalam kamar Terdakwa, dan langsung memotong tubuh ARDIANSYAH menjadi 4 (empat) potong dengan cara pertama-tama In do ne si R Terdakwa memisahkan kepala dengan memotong dibagian leher hingga putus, dilanjutkan dengan memotong bagian perut untuk memisahkan badan dengan A gu ng bagian kaki dan terakhir Terdakwa memotong kedua lutut, setelah selesai memotong tubuh ARDIANSYAH, potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar lalu kantong plastik yang telah berisi potongan tubuh ARDIANSYAH dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral dan dusnya kemudian diikat dengan tali rapia warna kuning, sedang potongan kepala ARDIANSYAH dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) lembar • lik diikat dengan menggunakan tali rapia warna hitam ; Bahwa potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH yang telah terbungkus dengan tali rapia, oleh Terdakwa diletakkan di luar rumah dengan posisi di bawah meja, ub m ah baju kaos lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) warna putih lalu ka pada sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa kembali ke tempat dagangan Terdakwa di ep depan Gedung PTC Pulogadung untuk menjemput saksi DEKI SAPUTRA, saksi WIRAJAYA KUSUMA als. WIRA dan saksi ARIEF PRASETYO dan kira-kira R ah jam 21.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya bersama dengan es on Hal. 13 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng M ketiga saksi tersebut di atas ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13