ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 03.00 WIB, R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa keluar rumah sambil membawa 2 (dua) bungkusan yang berisi ng potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH, sesampainya di daerah Rawa Terate dekat atau dipinggir Jembatan Warung Jengkol Pulogadung, Terdakwa menaruh kantong plastik warna putih yang berisi potongan kepala ARDIANSYAH, gu sedang dus bekas air mineral yang berisi potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH antara lain badan dan 2 (dua) potong kaki yaitu kaki kanan serta A kaki kiri dibawa oleh Terdakwa ke daerah Cakung dengan menggunakan Angkutan Kota KWK, setibanya di daerah Cakung dus bekas air mineral yang ub lik ah berisi potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH tersebut ditaruh dipinggir jalan dekat Jembatan BKT (Banjir Kanal Timur) Cakung, setelah menaruh potongan- am potongan tubuh ARDIANSYAH di kedua tempat tersebut di atas, Terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakannya ; Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 05.45 WIB ep • ah k potongan-potongan tubuh manusia tanpa kepala ditemukan pertama kali oleh saksi ABDI ALFRI BOY HUTAHAYAN disamping Jembatan BKT (Banjir In do ne si R Kanal Timur) Cakung Jakarta Timur dan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2010 sekitar jam 12.30 WIB di Sungai Rawa Teratai Cakung Jakarta Timur A gu ng ditemukan bungkusan kantong plastik wama putih, setelah diangkat oleh saksi BAHTIAR RIVAI dan kantong plastik tersebut di buka oleh Petugas Kepolisian dari Polsekta Cakung Jakarta Timur ternyata berisi potongan kepala manusia (anak-anak) ; • Bahwa potongan-potongan tubuh manusia yang ditemukan di kedua tempat tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/ ah DNA/I/2010/-Biddokpol, tertanggal Januari 2010 pada kesimpulan hasil 1 lik pemeriksaan DNA sebagai berikut : Potongan kaki kanan dan kaki kiri, potongan pinggang sampai paha dan ka 2 Tidak dapat dipungkiri ub m potongan leher hingga perut dan isi perut berasal satu individu ; lagi bahwa korban mutilasi adalah ep ARDIANSYAH anak biologis dari keluarga INDRA dan NUR HAMIDAH ; Bahwa Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/DNA/I/2010/- In d A gu 14 on ng M Biddokpol tertanggal Januari 2010 tersebut di atas bersesuaian dengan Visum Et es • Pemeriksaan DNA potongan dagu masih dalam proses analisa ; R ah 3 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14