ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 03.00 WIB,

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa keluar rumah sambil membawa 2 (dua) bungkusan yang berisi

ng

potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH, sesampainya di daerah Rawa Terate

dekat atau dipinggir Jembatan Warung Jengkol Pulogadung, Terdakwa menaruh
kantong plastik warna putih yang berisi potongan kepala ARDIANSYAH,

gu

sedang dus bekas air mineral yang berisi potongan-potongan tubuh

ARDIANSYAH antara lain badan dan 2 (dua) potong kaki yaitu kaki kanan serta

A

kaki kiri dibawa oleh Terdakwa ke daerah Cakung dengan menggunakan

Angkutan Kota KWK, setibanya di daerah Cakung dus bekas air mineral yang

ub
lik

ah

berisi potongan-potongan tubuh ARDIANSYAH tersebut ditaruh dipinggir jalan

dekat Jembatan BKT (Banjir Kanal Timur) Cakung, setelah menaruh potongan-

am

potongan tubuh ARDIANSYAH di kedua tempat tersebut di atas, Terdakwa
langsung pulang ke rumah kontrakannya ;

Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 sekitar jam 05.45 WIB

ep

•

ah
k

potongan-potongan tubuh manusia tanpa kepala ditemukan pertama kali oleh
saksi ABDI ALFRI BOY HUTAHAYAN disamping Jembatan BKT (Banjir

In
do
ne
si

R

Kanal Timur) Cakung Jakarta Timur dan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari

2010 sekitar jam 12.30 WIB di Sungai Rawa Teratai Cakung Jakarta Timur

A
gu
ng

ditemukan bungkusan kantong plastik wama putih, setelah diangkat oleh saksi
BAHTIAR RIVAI dan kantong plastik tersebut di buka oleh Petugas Kepolisian
dari Polsekta Cakung Jakarta Timur ternyata berisi potongan kepala manusia
(anak-anak) ;

•

Bahwa potongan-potongan tubuh manusia yang ditemukan di kedua tempat

tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/

ah

DNA/I/2010/-Biddokpol, tertanggal Januari 2010 pada kesimpulan hasil
1

lik

pemeriksaan DNA sebagai berikut :

Potongan kaki kanan dan kaki kiri, potongan pinggang sampai paha dan

ka

2

Tidak

dapat

dipungkiri

ub

m

potongan leher hingga perut dan isi perut berasal satu individu ;
lagi

bahwa

korban

mutilasi

adalah

ep

ARDIANSYAH anak biologis dari keluarga INDRA dan NUR
HAMIDAH ;

Bahwa Surat Keterangan Ahli Pemeriksaan DNA No. R/10004/DNA/I/2010/-

In
d

A

gu

14

on

ng

M

Biddokpol tertanggal Januari 2010 tersebut di atas bersesuaian dengan Visum Et

es

•

Pemeriksaan DNA potongan dagu masih dalam proses analisa ;

R

ah

3

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3