ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Repertum No. Pol. R/08/SK.G/I/2010/Rumkit.Puspol tanggal 02 Februari 2010
dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukamto

ng

yang ditandatangani oleh dr. Arif Wahyono, Sp.F. pada kesimpulannya
menerangkan sebagai berikut :

Pada pemeriksaan potongan-potongan tubuh seorang mayat laki-laki berusia antara

gu

enam sampai sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan DNA, potongan-potongan

A

tubuh tersebut berasal dari tubuh satu individu yaitu ARDIANSYAH ;
•

Bahwa

sebelum

Terdakwa

melakukan

perbuatan

merampas

nyawa

ARDIANSYAH, Terdakwa telah melakukan rentetan perbuatan merampas

ub
lik

ah

nyawa beberapa anak-anak berusia antara 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas)
tahun diantaranya :

am

1

Pada sekitar bulan Juli 2.007 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa mulai
kenal dengan ADI di daerah Kawasan Industri Pulogadung dan pada saat
itu pula Terdakwa mengajak ADI ke kediaman Terdakwa di Gang Masjid

ah
k

ep

RT 006/02 Pulogadung, Jakarta Timur dan sesampainya di kediaman
Terdakwa, ADI kemudian diajak oleh Terdakwa untuk melakukan

In
do
ne
si

R

hubungan badan melalui anus (sodomi), tapi ternyata ADI menolak,

sehingga pada sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa terlebih dahulu

A
gu
ng

mengambil tali rapia warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah

rak baju yang ada di dalam rumah tersebut, kemudian dengan
menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ADI sampai
meninggal dunia ;

Setelah mengetahui bahwa ADI telah meninggal, Terdakwa kemudian
menanggalkan semua pakaian ADI lalu Terdakwa menyetubuhi jasad (mayat)

lik

menyetubuhi mayat ADI tersebut, lalu Terdakwa memotong tubuh ADI menjadi
2 (dua) potong yaitu dipotong pada bagian perut lalu dibungkus oleh Terdakwa
dengan menggunakan kain sarung warna ungu lalu dimasukkan ke dalam

ub

m

ah

ADI tersebut melalui anus (sodomi), setelah selesai menyalurkan hasrat untuk

kantong plastik warna hitam. Pada sekitar jam 03.00 WIB potongan tubuh ADI

ep

ka

tersebut dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di daerah Pasar Klender Jakarta
Timur dengan menggunakan Mikrolet No. 27 Jurusan Kampung Melayu –

R

ah

Pulogadung ;

ng

M

tubuh ADI tersebut ditemukan oleh saksi SITI HALIMAH dalam bungkusan

on

Hal. 15 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

plastik dekat kolam dan setelah saksi TOHALI bin SUHADI datang barulah

es

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2007 sekitar jam 07.00 WIB potongan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3