ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Repertum No. Pol. R/08/SK.G/I/2010/Rumkit.Puspol tanggal 02 Februari 2010 dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukamto ng yang ditandatangani oleh dr. Arif Wahyono, Sp.F. pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut : Pada pemeriksaan potongan-potongan tubuh seorang mayat laki-laki berusia antara gu enam sampai sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan DNA, potongan-potongan A tubuh tersebut berasal dari tubuh satu individu yaitu ARDIANSYAH ; • Bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan merampas nyawa ARDIANSYAH, Terdakwa telah melakukan rentetan perbuatan merampas ub lik ah nyawa beberapa anak-anak berusia antara 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun diantaranya : am 1 Pada sekitar bulan Juli 2.007 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa mulai kenal dengan ADI di daerah Kawasan Industri Pulogadung dan pada saat itu pula Terdakwa mengajak ADI ke kediaman Terdakwa di Gang Masjid ah k ep RT 006/02 Pulogadung, Jakarta Timur dan sesampainya di kediaman Terdakwa, ADI kemudian diajak oleh Terdakwa untuk melakukan In do ne si R hubungan badan melalui anus (sodomi), tapi ternyata ADI menolak, sehingga pada sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa terlebih dahulu A gu ng mengambil tali rapia warna hitam dari dalam sebuah kotak kayu di bawah rak baju yang ada di dalam rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ADI sampai meninggal dunia ; Setelah mengetahui bahwa ADI telah meninggal, Terdakwa kemudian menanggalkan semua pakaian ADI lalu Terdakwa menyetubuhi jasad (mayat) lik menyetubuhi mayat ADI tersebut, lalu Terdakwa memotong tubuh ADI menjadi 2 (dua) potong yaitu dipotong pada bagian perut lalu dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan kain sarung warna ungu lalu dimasukkan ke dalam ub m ah ADI tersebut melalui anus (sodomi), setelah selesai menyalurkan hasrat untuk kantong plastik warna hitam. Pada sekitar jam 03.00 WIB potongan tubuh ADI ep ka tersebut dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di daerah Pasar Klender Jakarta Timur dengan menggunakan Mikrolet No. 27 Jurusan Kampung Melayu – R ah Pulogadung ; ng M tubuh ADI tersebut ditemukan oleh saksi SITI HALIMAH dalam bungkusan on Hal. 15 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu plastik dekat kolam dan setelah saksi TOHALI bin SUHADI datang barulah es Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2007 sekitar jam 07.00 WIB potongan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15