ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bungkusan tersebut di buka dan ternyata berisi potongan tubuh anak laki-laki terdiri dan 2 (dua) bagian selanjutnya penemuan potongan tubuh atau mayat anak ng laki-laki tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Cakung Jakarta Timur ; Bahwa berdasarkan Surat No. 1042/SK.II/07/2-2007 tertanggal 19 Juli 2007 dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo perihal : Hasil pemeriksaan tempat gu kejadian perkara dan pemeriksaan mayat pada tanggal 09 Juli 2007 ; jam 12.15 A WIB sehubungan dengan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Metro Cakung bemomor : 176/VER/VII/2007/Sek.Ck tertanggal 09 Juli 2007, sebagai berikut : • ub lik ah Hasil pemeriksaan : Pada mayat anak laki-laki yang berumur kurang lebih sepuluh am tahun, dengan golongan darah (O), warna kulit sawo matang, tinggi badan seratus dua puluh dua sentimeter, zakar di sunat, dubur yang membesar dan tubuh yang cukup terawat ini ah k ep didapatkan tubuh yang terpisah dua sebatas rongga dada dan rongga perut dengan organ dalam jantung, paru-paru kiri serta In do ne si R ginjal yang masih tersisa, terpotongnya ruas tulang pinggang kedua akibat kekerasan tajam. Selanjutnya didapatkan jejas jerat A gu ng yang melintang melingkari leher dan tanda-tanda mati lemas. Juga ditemukan memar pada puncak kepala, otak yang sembab dan memar pada daerah leher tepat di bawah tulang lidah dan di atas rawan gondok akibat kekerasan tumpul yang dapat terjadi akibat pencekikan ; Sebab matinya anak ini akibat penjeratan ; • Terpisahnya tubuh dan hilangnya sebagian alat-alat dalam akibat ah • lik kekerasan tajam. Berdasarkan sifat lukanya sayatan yang memisahkan tubuh tersebut akibat kekerasan (senjata) tajam yang ub m tipis dan kecil, sedangkan terpotongnya ruas tulang pinggang ka akibat kekerasan (senjata) tajam yang besar dan berat dan 2 ep dilakukan dan arah belakang (posisi korban telungkup) ; Bahwa pada sekitar jam 15.00 WIB dalam bulan Januari 2008, Terdakwa Jakarta Timur, dan pada saat itu Terdakwa mengajak RIO bermain ke In d A gu 16 on ng M kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung Jakarta es R ah mengenal seorang anak laki-laki bernama RIO di Stasiun Jatinegara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16