ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Timur dan tiba di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.00 WIB, dan Terdakwa langsung membujuk RIO untuk melakukan hubungan badan ng melalui anus (sodomi), akan tetapi ternyata RIO menolak untuk melakukan hubungan badan, akhirnya Terdakwa mengambil tali rapia warna hitam di kamar Terdakwa yang telah disediakan sebelumnya oleh gu Terdakwa, lalu dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher RIO sampai meninggal dunia, setelah mengetahui bahwa A RIO telah meninggal, Terdakwa langsung menanggalkan pakaian RIO kemudian Terdakwa menyetubuhi mayat RIO melalui anus, setelah ub lik ah selesai menyetubuhi mayat RIO tersebut, Terdakwa lalu memotong mayat RIO menjadi 4 (empat) bagian yaitu : bagian kepala, bagian perut am sampai ke dada, bagian lutut kaki kanan dan terakhir bagian lutut kaki kiri, kemudian potongan-potongan tubuh RIO dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan baju olahraga bela diri tae kwon do lalu ah k ep dimasukkan dalam karung bekas Pupuk Urea, pada jam 19.30 WIB bungkusan karung bekas pupuk yang berisi potongan-potongan tubuh In do ne si R RIO dibawa oleh Terdakwa ke Bekasi Timur dengan menggunakan Angkutan Umum (Bus) dan selanjutnya diletakkan oleh Terdakwa di A gu ng seberang Mall BTC (Bekasi Trade Centre) Bekasi Timur ; Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 sekitar jam 16.30 WIB potongan-potongan tubuh RIO dalam karung bekas Pupuk Urea dan terbungkus baju olah raga bela diri bertuliskan Tae Kwon Do yang ditaruh oleh Terdakwa di seberang Mall BTC Bekasi Timur ditemukan oleh masyarakat yang berada disekitar Mall BTC Bekasi Timur diantaranya saksi MUHAMMAD HADI lik potongan-potongan mayat tersebut dilaporkan ke Petugas Patroli di Kepolisian Sektor Bekasi ; 3. Pada sekitar bulan April 2008, Terdakwa mengenal seorang anak laki-laki yang ub m ah SANTOSO dan saksi NURJAUN bin MISIN yang selanjutnya penemuan biasa dipanggil ARIF KECIL atau nama lengkapnya ARIF ABDUL RAHMAN, ep ka di Terminal Pulogadung Jakarta Timur, sejak itu ARIF KECIL sering datang atau menginap di kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung ah Jakarta Timur. Pada sekitar bulan Mei 2008 Terdakwa melihat ARIF KECIL M mengikuti ARIF KECIL sampai bertemu di pintu masuk Terminal Pulogadung, on Hal. 17 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng lalu ARIF KECIL diajak oleh Terdakwa ke tempat kediaman Terdakwa tersebut es R sedang mengamen di daerah Terminal Pulogadung, Terdakwa kemudian ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17