ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Timur dan tiba di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.00 WIB, dan
Terdakwa langsung membujuk RIO untuk melakukan hubungan badan

ng

melalui anus (sodomi), akan tetapi ternyata RIO menolak untuk
melakukan hubungan badan, akhirnya Terdakwa mengambil tali rapia
warna hitam di kamar Terdakwa yang telah disediakan sebelumnya oleh

gu

Terdakwa, lalu dengan menggunakan tali rapia tersebut, Terdakwa

menjerat leher RIO sampai meninggal dunia, setelah mengetahui bahwa

A

RIO telah meninggal, Terdakwa langsung menanggalkan pakaian RIO

kemudian Terdakwa menyetubuhi mayat RIO melalui anus, setelah

ub
lik

ah

selesai menyetubuhi mayat RIO tersebut, Terdakwa lalu memotong

mayat RIO menjadi 4 (empat) bagian yaitu : bagian kepala, bagian perut

am

sampai ke dada, bagian lutut kaki kanan dan terakhir bagian lutut kaki
kiri, kemudian potongan-potongan tubuh RIO dibungkus oleh Terdakwa
dengan menggunakan baju olahraga bela diri tae kwon do lalu

ah
k

ep

dimasukkan dalam karung bekas Pupuk Urea, pada jam 19.30 WIB
bungkusan karung bekas pupuk yang berisi potongan-potongan tubuh

In
do
ne
si

R

RIO dibawa oleh Terdakwa ke Bekasi Timur dengan menggunakan
Angkutan Umum (Bus) dan selanjutnya diletakkan oleh Terdakwa di

A
gu
ng

seberang Mall BTC (Bekasi Trade Centre) Bekasi Timur ;

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 sekitar jam 16.30 WIB
potongan-potongan tubuh RIO dalam karung bekas Pupuk Urea dan terbungkus

baju olah raga bela diri bertuliskan Tae Kwon Do yang ditaruh oleh Terdakwa di
seberang Mall BTC Bekasi Timur ditemukan oleh masyarakat yang berada
disekitar Mall BTC Bekasi Timur diantaranya saksi MUHAMMAD HADI

lik

potongan-potongan mayat tersebut dilaporkan ke Petugas Patroli di Kepolisian
Sektor Bekasi ;

3. Pada sekitar bulan April 2008, Terdakwa mengenal seorang anak laki-laki yang

ub

m

ah

SANTOSO dan saksi NURJAUN bin MISIN yang selanjutnya penemuan

biasa dipanggil ARIF KECIL atau nama lengkapnya ARIF ABDUL RAHMAN,

ep

ka

di Terminal Pulogadung Jakarta Timur, sejak itu ARIF KECIL sering datang
atau menginap di kediaman Terdakwa di Gang Masjid RT 006/02 Pulogadung

ah

Jakarta Timur. Pada sekitar bulan Mei 2008 Terdakwa melihat ARIF KECIL

M

mengikuti ARIF KECIL sampai bertemu di pintu masuk Terminal Pulogadung,

on

Hal. 17 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

lalu ARIF KECIL diajak oleh Terdakwa ke tempat kediaman Terdakwa tersebut

es

R

sedang mengamen di daerah Terminal Pulogadung, Terdakwa kemudian

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3