ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R di atas dan setibanya di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa membujuk ARIF KECIL untuk melakukan persetubuhan melalui anus ng (sodomi), namun ternyata ARIF KECIL menolak sehingga Terdakwa marah atas penolakan dan ARIF KECIL tersebut, maka Terdakwa mengambil tali rapia warna hitam yang ada dalam kamar Terdakwa dan dengan menggunakan tali gu rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ARIF KECIL sampai meninggal dunia ; A Bahwa setelah melihat atau mengetahui bahwa ARIF KECIL telah meninggal, Terdakwa lalu menanggalkan semua pakaian ARIF KECIL sehingga Terdakwa dengan leluasa menyetubuhi melalui anus (sodomi) ARIF KECIL, setelah selesai ub lik ah kemudian jasad ARIF KECIL dipotong oleh Terdakwa menjadi 4 (empat) bagian yaitu pertama dipotong bagian kepala lalu disusul dengan memotong bagian am perut sampai dada, selanjutnya Terdakwa memotong bagian lutut kaki kanan dan terakhir Terdakwa memotong kaki kiri, setelah selesai memotong jasad ARIF KECIL menjadi 4 (empat) bagian, potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF ah k ep KECIL tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantong plastik warna hitam lalu dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral, sedangkan bagian kepala In do ne si R dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam secara terpisah, selanjutnya potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF KECIL tersebut, pada sekitar jam 24.10 A gu ng WIB dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di dalam area Terminal Pulogadung disamping Bis Kowanbisata, sedangkan potongan kepala ARIF KECIL dibawa dan diletakkan di bawah Jembatan Warung Jengkol Rawa Teratai Pulogadung Jakarta Timur dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2008 sekitar jam 04.00 WIB potongan tubuh (jasad) ARIF KECIL yang tersimpan dalam dus yang sudah terbuka ditemukan oleh saksi SARTIAH dan saksi ADEN HERJANA MULYADI als. BREWOK disamping kanan Bus Kowanbisata dalam area lik ah Terminal Pulogadung, temuan saksi SARTIAH tersebut selanjutnya dilaporkan kepada PARJO (Petugas LLAJR Terminal Pulogadung) ; ub m Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 5057/SK.II/05/2-2008 tertanggal 29 Mei 2008 dan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo yang dibuat dan ep potongan-potongan tubuh yang ditemukan di area Terminal Pulogadung pada kesimpulan : ng dan kepala pada tubuh korban. Tinggi badan korban diperkirakan antara 130 In d A gu 18 on sentimeter sampai 138 sentimeter. Korban bergolongan darah A ; es R • Korban adalah mayat laki-laki berumur sekitar 10 – 15 tahun. Tidak ditemukan leher M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka ditandatangani oleh DR. dr. Herkuntanto, Sp.F(K), LLM, FACLM atas Halaman 18