ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

di atas dan setibanya di kediaman Terdakwa pada sekitar jam 18.30 WIB
Terdakwa membujuk ARIF KECIL untuk melakukan persetubuhan melalui anus

ng

(sodomi), namun ternyata ARIF KECIL menolak sehingga Terdakwa marah atas
penolakan dan ARIF KECIL tersebut, maka Terdakwa mengambil tali rapia
warna hitam yang ada dalam kamar Terdakwa dan dengan menggunakan tali

gu

rapia tersebut, Terdakwa menjerat leher ARIF KECIL sampai meninggal dunia ;

A

Bahwa setelah melihat atau mengetahui bahwa ARIF KECIL telah meninggal,

Terdakwa lalu menanggalkan semua pakaian ARIF KECIL sehingga Terdakwa

dengan leluasa menyetubuhi melalui anus (sodomi) ARIF KECIL, setelah selesai

ub
lik

ah

kemudian jasad ARIF KECIL dipotong oleh Terdakwa menjadi 4 (empat) bagian
yaitu pertama dipotong bagian kepala lalu disusul dengan memotong bagian

am

perut sampai dada, selanjutnya Terdakwa memotong bagian lutut kaki kanan dan
terakhir Terdakwa memotong kaki kiri, setelah selesai memotong jasad ARIF
KECIL menjadi 4 (empat) bagian, potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF

ah
k

ep

KECIL tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantong plastik warna
hitam lalu dimasukkan ke dalam dus bekas air mineral, sedangkan bagian kepala

In
do
ne
si

R

dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam secara terpisah, selanjutnya
potongan-potongan tubuh (jasad) ARIF KECIL tersebut, pada sekitar jam 24.10

A
gu
ng

WIB dibawa dan diletakkan oleh Terdakwa di dalam area Terminal Pulogadung

disamping Bis Kowanbisata, sedangkan potongan kepala ARIF KECIL dibawa
dan diletakkan di bawah Jembatan Warung Jengkol Rawa Teratai Pulogadung

Jakarta Timur dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2008 sekitar jam 04.00 WIB
potongan tubuh (jasad) ARIF KECIL yang tersimpan dalam dus yang sudah
terbuka ditemukan oleh saksi SARTIAH dan saksi ADEN HERJANA

MULYADI als. BREWOK disamping kanan Bus Kowanbisata dalam area

lik

ah

Terminal Pulogadung, temuan saksi SARTIAH tersebut selanjutnya dilaporkan
kepada PARJO (Petugas LLAJR Terminal Pulogadung) ;

ub

m

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 5057/SK.II/05/2-2008 tertanggal 29
Mei 2008 dan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo yang dibuat dan

ep

potongan-potongan tubuh yang ditemukan di area Terminal Pulogadung pada
kesimpulan :

ng

dan kepala pada tubuh korban. Tinggi badan korban diperkirakan antara 130

In
d

A

gu

18

on

sentimeter sampai 138 sentimeter. Korban bergolongan darah A ;

es

R

• Korban adalah mayat laki-laki berumur sekitar 10 – 15 tahun. Tidak ditemukan leher

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

ditandatangani oleh DR. dr. Herkuntanto, Sp.F(K), LLM, FACLM atas

Halaman 18

Select target paragraph3