ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban karena sebelumnya telah

menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersama-

ng

sama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama

Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa melalui

gu

handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan
menunggu di Simpang Miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo

ah

A

tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di

Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan

AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara

ub
lik

RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu
kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA

am

alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di
depan SPBU di Jalan Diponegoro bertemu dengan para korban dan

ep

Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang

ah
k

karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI
HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan

In
do
ne
si

R

menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias

MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa membawa

A
gu
ng

para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun
III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias

RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA

dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan di
pinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu

lik

RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan Terdakwa serta AMOSI HIA
alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di
simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban

ub

m

ah

pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO

ka

GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA

ep

pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia,

ah

setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO)
membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari

ng

M

belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian

on

Hal. 9 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA mengeluarkan sebilah

es

R

mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3