ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu

membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK

ng

YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas
nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia

selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya di punggung korban

gu

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara
berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya

ah

A

saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menusukkan parang yang
ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias

MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br

ub
lik

HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali
dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO

am

alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam
perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan

ep

sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan

ah
k

setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa
bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI

In
do
ne
si

R

HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah

melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias

A
gu
ng

AMA SINI alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan
plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias

MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah dan setelah dibuka diketahui
bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan

kemudian Terdakwa bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang

tersebut dengan pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA alias AMA

lik

rupiah),Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA
alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA

ub

m

ah

SINI alias RUSULA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu

PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),

ka

AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

ep

dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan

ah

setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi

ng

M

RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA

on

Hal. 10 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO)

es

R

alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3