ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK ng YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya di punggung korban gu KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya ah A saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br ub lik HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO am alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan ep sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan ah k setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI In do ne si R HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias A gu ng AMA SINI alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah dan setelah dibuka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA alias AMA lik rupiah),Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA ub m ah SINI alias RUSULA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), ka AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ep dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan ah setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi ng M RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA on Hal. 10 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) es R alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10