ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban karena sebelumnya telah menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersama- ng sama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa melalui gu handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di Simpang Miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo ah A tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara ub lik RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA am alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di Jalan Diponegoro bertemu dengan para korban dan ep Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang ah k karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan In do ne si R menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa membawa A gu ng para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan di pinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu lik RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan Terdakwa serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban ub m ah pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO ka GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA ep pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, ah setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari ng M belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian on Hal. 9 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA mengeluarkan sebilah es R mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9