ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di

ng

Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA

kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan
SADA’ARIH

gu

saksi

BORU

MARINGGA

alias

MAMA

EVA

sering

berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan
setelah

melihat

foto-foto

tokek

tersebut

saksi

SADA’ARIH

ub
lik

ah

A

SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias

BORU

MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke

am

Nias untuk membeli tokek tersebut;

- Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias

ep

melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22

ah
k

April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
GAMAWA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan

In
do
ne
si

R

bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 untuk

mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban

A
gu
ng

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA sampai di
Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias
AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa

mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA
HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa agar menjemput

di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA

lik

Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah
mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA alias AMA
SINI alias RUSULA kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA

ub

m

ah

alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan

alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah

ka

dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan

ep

para korban tersebut sepakat untuk menjemput para korban dari

ah

Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para
korban menyewa mobil rental untuk diantar di rumah saksi RUSULA HIA

ng

M

alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo

on

Hal. 8 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara

es

R

korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba di Bandara Binaka para

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3