ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai,

R

3.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat

ng

ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh;
(terlampir dalam berkas perkara);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

gu

Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR :

A

Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias

JONIUS HALAWA, RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA (disidangkan

ah

terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI

ub
lik

(DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 WIB atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012 bertempat di

am

Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias
Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-tidaknya pada suatu

ep

tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

ah
k

Gunungsitoli, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan
sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama KOLIMARINUS

In
do
ne
si

R

ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias

BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA, perbuatan mana

A
gu
ng

Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada bulan Maret 2012 Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI

alias UCOK alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai
pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK
YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan

Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu

lik

korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA
dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA
EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias

ub

m

ah

dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah

BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah

ka

ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya

ep

tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa

ah

menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA
ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika

ng

M

ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI

on

Hal. 7 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang

es

R

(disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3