ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai, R 3. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat ng ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh; (terlampir dalam berkas perkara); Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam gu Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; SUBSIDIAIR : A Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA, RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA (disidangkan ah terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI ub lik (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012 bertempat di am Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-tidaknya pada suatu ep tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri ah k Gunungsitoli, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama KOLIMARINUS In do ne si R ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA, perbuatan mana A gu ng Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada bulan Maret 2012 Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu lik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias ub m ah dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah ka ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya ep tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa ah menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika ng M ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI on Hal. 7 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang es R (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7