ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

RUSULA bersama-sama dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga

tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan minyak tanah

ng

kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian

menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar lalu sisa
ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam lubang

gu

tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta ditumpuk

dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA

ah

A

bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing sambil
membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum dibakar;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias

ub
lik

RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan
JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA

am

GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat

ep

itu;

ah
k

- Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM
INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM

In
do
ne
si

R

DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/
2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang

A
gu
ng

yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan

Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa
atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F. selaku dokter Kehakiman RSUD Dr.

Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah
diperiksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak
lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang

dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :
1.

lik

usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal
Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm-171,86

ub

m

ah

terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang diperkirakan

cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban

ka

adalah diduga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah

ah

2.

ep

tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada;
Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64cm –

R

161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga

es
on

Hal. 6 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

perdarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada dada;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3