ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R RUSULA bersama-sama dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan minyak tanah ng kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam lubang gu tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta ditumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA ah A bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum dibakar; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias ub lik RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA am GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat ep itu; ah k - Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM In do ne si R DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/ 2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang A gu ng yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F. selaku dokter Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah diperiksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu : 1. lik usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm-171,86 ub m ah terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang diperkirakan cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban ka adalah diduga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah ah 2. ep tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada; Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64cm – R 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga es on Hal. 6 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M perdarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada dada; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6