ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di ng Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan SADA’ARIH gu saksi BORU MARINGGA alias MAMA EVA sering berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH ub lik ah A SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias BORU MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke am Nias untuk membeli tokek tersebut; - Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias ep melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 ah k April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan In do ne si R bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban A gu ng KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa agar menjemput di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA lik Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA ub m ah alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah ka dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan ep para korban tersebut sepakat untuk menjemput para korban dari ah Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para korban menyewa mobil rental untuk diantar di rumah saksi RUSULA HIA ng M alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo on Hal. 8 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara es R korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba di Bandara Binaka para ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8