ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil membawa minyak dan parang kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh ng korban dibuang dan sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI gu memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA ah A SINI alias RUSULA bersama-sama dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar ub lik kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam am lubang tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta ditumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias ep RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing ah k sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum dibakar; In do ne si R - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan A gu ng JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat itu; - Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM lik 2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa ub m ah DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/ atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F. selaku dokter Kehakiman RSUD Dr. ka Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah ep diperiksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak ah lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal on Hal. 11 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu : es R terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang diperkirakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11