ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86

R

1.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban

ng

adalah diduga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah
tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada,;
2.

Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152,64 cm –

gu

161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga
perdarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada dada,;

Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai,

perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat
ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh;
(terlampir dalam berkas perkara);

ub
lik

ah

A

3.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

am

Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU

ep

KEDUA :

ah
k

Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
JONIUS HALAWA, RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA (disidangkan

In
do
ne
si

R

terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI

(DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 WIB atau

A
gu
ng

setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012 bertempat di
Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias

Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

Gunungsitoli, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

lik

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan

ub

diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan
kematian bagi korban yaitu korban atas nama KOLIMARINUS ZEGA alias

ep

BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA
dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA, perbuatan mana Terdakwa
- Pada bulan Maret 2012 Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI
alias UCOK alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai

ng

on

Hal. 12 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK

es

R

lakukan dengan cara sebagai berikut :

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,

Halaman 12

Select target paragraph3