ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

usia Yusman Telambanua adalah 16 (enam belas) tahun pada saat
tempus delicti waktu kejadian tanggal 24 April 2012 (vide dakwaan

ng

Penuntut Umum) dan dari segi kesehatan dikategorikan belum dewasa.

Menimbang, bahwa oleh karena Bukti Surat-P1 tersebut dibuat oleh

lembaga/institusi resmi dan berkompeten di bidangnya serta pengujian yang

gu

dilakukan berdasarkan beberapa Metode yang telah diterima dan diakui
secara akademis dan tingkat akurasinya 95%, maka dengan demikian

ah

A

Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Bukti Surat-P1 tersebut dapat
diterima sebagai acuan/pedoman untuk menghitung usia Pemohon, yang

pada waktu persidangan perkara a quo terdapat ketidakpastian karena

ub
lik

perkiraan usia Terdakwa tidak didukung bukti surat atau dokumen lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan usia yang dilakukan ahli

am

berdasarkan metode-metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara
akademis, bahwa usia Pemohon/Terpidana pada tanggal 17 November

ep

2015 adalah 18,4-18,5 tahun dan apabila dihubungkan dengan tempus

ah
k

delicti yaitu tanggal 24 April 2012, maka Mahkamah Agung berpendapat
usia Pemohon/Terpidana pada saat terjadinya tindak pidana perkara a quo

In
do
ne
si

R

adalah 16 (enam belas) tahun.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas

A
gu
ng

Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Bukti Surat P-1 adalah

merupakan bukti baru (novum) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
263 Ayat (2) huruf a KUHAP yakni bukti surat yang isinya memuat suatu
fakta yang sudah terdapat atau sudah ada pada saat sidang pemeriksaan

perkara a quo sebelum perkara a quo diputus, dan fakta tersebut belum

diperiksa dan belum terungkap pada persidangan perkara a quo, dan baru
diketahui/ditemukan setelah perkara a quo diputus, dan apabila fakta

lik

Pengadilan Negeri, maka putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tentu tidak

ub

akan memutus sebagaimana dalam putusan perkara a quo.

2. Bahwa mengenai Bukti Surat P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, dan P-7, Mahkamah
Agung berpendapat bahwa bukti surat tersebut tidak perlu dipertimbangkan

ka

m

ah

tersebut diajukan dan diperiksa serta dipertimbangkan oleh Judex Facti

ep

secara khusus karena bukti surat tersebut adalah perundang-undangan,

ah

dan Putusan Perkara a quo Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS, serta surat
Bukti Surat P-1 tentang penentuan usia sehingga sangat menunjang untuk

ng

M

kepentingan Bukti Baru P-1 tersebut, bukti baru (novum) sebagaimana

on

Hal. 42 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.

es

R

menyurat biasa kepada instansi yang bersifat informatif untuk kepentingan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 42

Select target paragraph3